Untuk Guru yang Ingin Jadi Kepala Sekolah, Nadiem Makarim Kenakan Persyaratan Ini

Minggu, 18 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah merupakan upaya strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk menduduki posisi tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk menjadi Kepala Sekolah:

  1. Minimal Lulusan S1 atau D4
    Seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 untuk memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru Penggerak
    Guru yang ingin diangkat menjadi Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat pendidik dan diakui sebagai Guru Penggerak.
  3. Pangkat Minimal III/b atau Guru Ahli Pertama
    Untuk guru PNS, pangkat minimal adalah III/b, sedangkan bagi PPPK harus minimal Guru Ahli Pertama.
  4. Penilaian Kinerja “Baik” Selama 2 Tahun Terakhir
    Konsistensi dalam kinerja juga menjadi pertimbangan, di mana guru harus memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun berturut-turut.
  5. Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun
    Pengalaman dalam bidang manajerial selama minimal dua tahun di bidang pendidikan atau organisasi lainnya menjadi syarat yang tidak kalah penting.
  6. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba
    Seorang Kepala Sekolah harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta bebas dari pengaruh narkoba.
  7. Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin Berat
    Catatan disiplin yang baik menjadi keharusan, di mana calon Kepala Sekolah tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin berat.
  8. Tidak Terlibat Kasus Hukum
    Integritas calon Kepala Sekolah harus terjaga, sehingga mereka tidak boleh sedang terlibat dalam kasus hukum apapun.
  9. Usia Maksimal 56 Tahun
    Usia juga menjadi batasan, di mana seorang guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah tidak boleh lebih dari 56 tahun.

Untuk pengangkatan Kepala Sekolah di sekolah swasta, terdapat kelonggaran, seperti tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, tidak harus berpangkat minimal III/b, dan tidak diwajibkan memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun terakhir.

Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan Kepala Sekolah yang terpilih benar-benar mampu membawa perubahan positif dan memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten
Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah
Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar
Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi
Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?
Lebaran 2026, PHI Siagakan 3.700 Pekerja untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
PolemiK Pembatalan Kelulusan Talent Scouting UI 2026, Orang Tua Layangkan Surat Terbuka
Romo Magnis Ingatkan Politik Bebas Aktif di Tengah Tekanan Global dan Konflik Gaza

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:11 WIB

Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:25 WIB

Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?

Berita Terbaru