Untuk Guru yang Ingin Jadi Kepala Sekolah, Nadiem Makarim Kenakan Persyaratan Ini
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pengangkatan guru menjadi Kepala Sekolah merupakan upaya strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk menduduki posisi tersebut. Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk menjadi Kepala Sekolah:
- Minimal Lulusan S1 atau D4
Seorang guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 untuk memenuhi syarat menjadi Kepala Sekolah. - Memiliki Sertifikat Pendidik dan Guru Penggerak
Guru yang ingin diangkat menjadi Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat pendidik dan diakui sebagai Guru Penggerak. - Pangkat Minimal III/b atau Guru Ahli Pertama
Untuk guru PNS, pangkat minimal adalah III/b, sedangkan bagi PPPK harus minimal Guru Ahli Pertama. - Penilaian Kinerja “Baik” Selama 2 Tahun Terakhir
Konsistensi dalam kinerja juga menjadi pertimbangan, di mana guru harus memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun berturut-turut. - Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun
Pengalaman dalam bidang manajerial selama minimal dua tahun di bidang pendidikan atau organisasi lainnya menjadi syarat yang tidak kalah penting. - Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba
Seorang Kepala Sekolah harus dalam kondisi sehat secara fisik dan mental serta bebas dari pengaruh narkoba. - Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin Berat
Catatan disiplin yang baik menjadi keharusan, di mana calon Kepala Sekolah tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin berat. - Tidak Terlibat Kasus Hukum
Integritas calon Kepala Sekolah harus terjaga, sehingga mereka tidak boleh sedang terlibat dalam kasus hukum apapun. - Usia Maksimal 56 Tahun
Usia juga menjadi batasan, di mana seorang guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah tidak boleh lebih dari 56 tahun.
Untuk pengangkatan Kepala Sekolah di sekolah swasta, terdapat kelonggaran, seperti tidak wajib memiliki sertifikat pendidik, tidak harus berpangkat minimal III/b, dan tidak diwajibkan memiliki penilaian kinerja “Baik” selama dua tahun terakhir.
Dengan aturan yang ketat ini, diharapkan Kepala Sekolah yang terpilih benar-benar mampu membawa perubahan positif dan memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)