Uji Laboratorium DLH Bekasi Ungkap Parameter Limbah dari MBG Bojongmenteng 2

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Pengaduan tersebut muncul setelah adanya informasi dari warga melalui media daring mengenai saluran drainase yang mengeluarkan bau tidak sedap, yang diduga berasal dari limbah kegiatan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Bojongmenteng 2, berlokasi di Jl. Aceh Pelat RT 04 RW 02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, diketahui bahwa limbah domestik yang bersumber dari proses pencucian peralatan masak dan makan sebelumnya ditampung ke dalam bak penampungan untuk dilakukan penyaringan menggunakan media ijuk. Namun, tim menemukan adanya saluran lain yang mengalirkan air limbah tersebut langsung ke saluran kota tanpa melalui proses filtrasi terlebih dahulu.

Menurut penjelasan pengelola MBG Bojongmenteng 2, mereka tidak mengetahui keberadaan saluran tersebut karena posisi pipa tertutup oleh konstruksi saluran kota jenis U-Ditch. Setelah temuan ini, DLH Kota Bekasi segera melakukan langkah penanganan darurat berupa pembongkaran saluran, penutupan permanen menggunakan dop penutup pipa, serta pengecoran dengan material pasir, batu, dan semen. Dengan tindakan ini, aliran limbah domestik dari kegiatan dapur MBG dipastikan tidak lagi mengalir langsung ke saluran kota.

Sebagai bagian dari proses investigasi dan penegakan pengelolaan lingkungan, DLH Kota Bekasi bersama UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup (LAB LH) melakukan pengambilan sampel pada saluran pembuangan limbah tersebut. Hasil uji in situ menunjukkan parameter pH sebesar 5,53 dan nilai DHL sebesar 1174. Data ini digunakan untuk mengidentifikasi potensi pencemaran serta menentukan langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

DLH Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh kegiatan usaha maupun layanan publik menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Pemerintah Kota Bekasi Resmikan Taman Sakura sebagai Ruang Terbuka Hijau Lingkungan
Wali Kota Bekasi Apresiasi Skema Sewa Murah Tenant UMKM di Wisata Kalimalang
Tri Adhianto: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Terus Diperkuat
Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Evaluasi APBD 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Pemkot Bekasi Percepat Perbaikan Jalan Ambles Cikunir dan Rencanakan Revitalisasi Jembatan
Pemkot Bekasi Raih Skor 83 MCP KPK, Pengelolaan APBD 2025 Masuk Zona Hijau
PUSPAGA Kota Bekasi Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan Mental Perempuan
Pemkot Bekasi Siap Kembalikan Fungsi Kali Harun melalui Penataan Kawasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:07 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Resmikan Taman Sakura sebagai Ruang Terbuka Hijau Lingkungan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi Skema Sewa Murah Tenant UMKM di Wisata Kalimalang

Senin, 12 Januari 2026 - 16:46 WIB

Tri Adhianto: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Terus Diperkuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:47 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Evaluasi APBD 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:47 WIB

Pemkot Bekasi Percepat Perbaikan Jalan Ambles Cikunir dan Rencanakan Revitalisasi Jembatan

Berita Terbaru