JENDELANUSANTARA.COM, SLEMAN – KSBSI menunda aksi pekerja Trans Jogja, tetapi memasang banner tuntutan di sejumlah kantor strategis pada momentum HUT ke-81 RI bersama seluruh pihak terkait.
Langkah itu menjadi sinyal keras bahwa persoalan hak pekerja Trans Jogja belum selesai dan masih menunggu kepastian dari perusahaan dalam perjuangan mereka sekarang.
Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II Dani Eko Wiyono mengatakan penundaan aksi dilakukan demi menjaga kondusivitas peringatan kemerdekaan Indonesia pada momentum kemerdekaan tersebut kini.
“Kami menunda aksi pada 17 Agustus karena bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Dani dalam keterangannya kepada awak media di Yogyakarta.
Meski aksi ditunda, KSBSI tetap menyampaikan tuntutan melalui pemasangan banner di Dishub DIY, PT AMI, PT Era Pratama Raya tersebut pada Senin (17/8/2026) kemarin.
Dani menegaskan pemasangan banner menjadi bentuk pengendalian diri sekaligus bukti bahwa serikat buruh tidak menghentikan perjuangan pekerja secara terbuka pekerja Trans Jogja tersebut.
“Kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami,” kata Dani dalam pernyataan sikap KSBSI Jawa II di Yogyakarta saat itu pada Senin kemarin.
KSBSI mendesak PT Anindya Mitra Internasional dan PT Era Pratama Raya segera membayarkan seluruh hak pekerja Trans Jogja yang tertunda yang belum dibayarkan.
Tuntutan kedua meminta pemerintah melalui Disnaker, Dishub, serta Dirjen Bina Marga memfasilitasi mediasi bersama seluruh pihak terkait untuk segera dilakukan secepatnya oleh pemerintah.
“Mediasi diperlukan untuk mencari jalan keluar yang adil dan menyeluruh,” tegas KSBSI terkait penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut bagi pekerja Trans Jogja yang terdampak.
Menurut KSBSI, penyelesaian parsial tidak cukup karena pemerintah dan perusahaan harus duduk bersama menjamin hak pekerja serta keberlangsungan transportasi publik secara menyeluruh bersama.
Serikat buruh kemudian memberikan tenggat hingga 31 Agustus 2026 agar perusahaan dan pemerintah menunjukkan langkah konkret menyelesaikan persoalan tersebut tanpa alasan penundaan kembali.
“Kami memberikan kesempatan untuk membuka ruang komunikasi dan mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak,” ungkap Dani secara cepat sekali tanpa menunda lagi.
Jika sampai tenggat tidak ada kemajuan atau mediasi terlaksana, KSBSI menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi besar-besaran awal September secara lebih luas dan terbuka.
Aksi tersebut berpotensi melibatkan elemen pekerja lebih luas apabila persoalan hak belum memperoleh penyelesaian konkret dari seluruh pihak terkait pada awal September mendatang.
Meski mengancam aksi lanjutan, KSBSI masih membuka ruang dialog demi mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar melalui jalur dialog secara damai.
“Kami berharap pemerintah, Disnaker, Dishub, dan perusahaan dapat bersinergi mencari solusi terbaik demi keadilan serta kesejahteraan pekerja Trans Jogja,” tegas Dani secepatnya segera.
Kini, 31 Agustus menjadi tenggat penting; penundaan aksi bukan berarti tuntutan berhenti, melainkan kesempatan terakhir menyelesaikan persoalan melalui dialog secara damai dan terukur.(waw)














