JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan II sudah dicairkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Namun, bagi guru PPPK golongan I hingga XVII yang belum menerima, diwajibkan untuk mengecek persyaratan dan faktor penyebabnya.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa persyaratan dan faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 telah disahkan melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Tunjangan profesi ini penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para guru.
Nominal tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok guru PPPK golongan I hingga XVII yang diterima setiap bulan. Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan tidak cair, yaitu:
- Guru PPPK golongan I hingga XVII telah meninggal dunia.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK.
- Terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan.
- Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Telah mencapai batas usia pensiun.
Berikut persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
- Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Informasi ini penting untuk memastikan guru PPPK golongan I hingga XVII memenuhi syarat dan memahami faktor yang dapat menyebabkan tunjangan profesi tidak cair. (*)














