Tunjangan Profesi Untuk Guru PPPK Sudah Cair, yang Belum Terima Wajib Cek Syarat dan Penyebabnya

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Tunjangan Profesi Guru bagi guru PPPK untuk Triwulan I dan II sudah dicairkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Namun, bagi guru PPPK golongan I hingga XVII yang belum menerima, diwajibkan untuk mengecek persyaratan dan faktor penyebabnya.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa persyaratan dan faktor penyebab belum cairnya tunjangan profesi guru tahun 2024 telah disahkan melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Tunjangan profesi ini penting untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para guru.

Nominal tunjangan profesi tersebut setara dengan gaji pokok guru PPPK golongan I hingga XVII yang diterima setiap bulan. Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan tidak cair, yaitu:

  1. Guru PPPK golongan I hingga XVII telah meninggal dunia.
  2. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK.
  3. Terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan.
  4. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  6. Telah mencapai batas usia pensiun.

Berikut persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru tahun 2024:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik”.
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Informasi ini penting untuk memastikan guru PPPK golongan I hingga XVII memenuhi syarat dan memahami faktor yang dapat menyebabkan tunjangan profesi tidak cair. (*)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten
Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah
Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar
Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi
Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?
Lebaran 2026, PHI Siagakan 3.700 Pekerja untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
PolemiK Pembatalan Kelulusan Talent Scouting UI 2026, Orang Tua Layangkan Surat Terbuka
Romo Magnis Ingatkan Politik Bebas Aktif di Tengah Tekanan Global dan Konflik Gaza

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:11 WIB

Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:25 WIB

Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?

Berita Terbaru