Tunggu Tanggal Mainnya! Pemerintah Sedang Godok Kenaikan Gaji PNS

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah sedang merumuskan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan melalui berbagai cara.

“Penyesuaian itu bisa berupa kenaikan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya,” ujar Isa kepada media di Jakarta, Senin.

Namun, Isa menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Kita tunggu tanggal 16 Agustus, pasti akan disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

“Iya, ada rencana kenaikan, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).

Rencana kenaikan tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen itu menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai, kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13. (*)

Berita Terkait

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri
PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan
Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba
Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan
Penegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan
Formabes Laporkan Dugaan Pelanggaran Digital, Minta Komdigi Periksa Aplikasi Live Streaming
PDI Perjuangan Desak Pengusutan Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:12 WIB

Dr. Budi Suryanto Gaungkan “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan”, Solusi Akhiri Sengketa Agraria dan Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:19 WIB

Kejaksaan Agung Tegaskan Sikap Kooperatif, Hormati Penggeledahan dan Proses Hukum Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional Torehkan Rekor MURI, Perluas Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan 108 Kampus Keagamaan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:06 WIB

Tolak Angin Tunjuk Nicholas Saputra sebagai Wajah Baru, Sido Muncul Hadapi Tekanan Laba

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:42 WIB

Pekan Diplomasi Prabowo Tuai Apresiasi, Yuddy Chrisnandi: Indonesia Kini Jadi Jangkar Geopolitik Kawasan

Berita Terbaru