Tunggu Tanggal Mainnya! Pemerintah Sedang Godok Kenaikan Gaji PNS

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah sedang merumuskan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyampaikan bahwa penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan melalui berbagai cara.

“Penyesuaian itu bisa berupa kenaikan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya,” ujar Isa kepada media di Jakarta, Senin.

Namun, Isa menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Kepastian mengenai kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut. Kita tunggu tanggal 16 Agustus, pasti akan disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025.

“Iya, ada rencana kenaikan, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7).

Rencana kenaikan tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen itu menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan kebutuhan pegawai, kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13. (*)

Berita Terkait

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Penegakan Hukum Diminta Dipercepat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Rorotan, Warga Antusias Ikuti Lomba Kemerdekaan
Hadiri Silaturahmi Kontingen Jamnas Gorontalo, Harris Bobihoe Dorong Generasi Muda Berkarakter
Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kewenangan Pengadilan hingga Potensi Pemborosan Uang Negara
Pramono Segera Putuskan Usulan Hapus Jalur Sepeda Warisan Anies di Jakarta 
Prof Indira: Meritokrasi Ombudsman Tak Cukup Diukur dari Nomor Urut
Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Ratusan Korban Haji Ilegal Merugi Rp30 Miliar, Penegakan Hukum Diminta Dipercepat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:01 WIB

BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Rorotan, Warga Antusias Ikuti Lomba Kemerdekaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Hadiri Silaturahmi Kontingen Jamnas Gorontalo, Harris Bobihoe Dorong Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kewenangan Pengadilan hingga Potensi Pemborosan Uang Negara

Berita Terbaru