JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 belum dibayarkan untuk periode Januari–Februari 2026. Kementerian Agama menyatakan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan tahapan prosedural pengusulan anggaran yang baru dapat dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan, sesuai ketentuan, anggaran tunjangan profesi tidak dapat diajukan ketika proses pembelajaran PPG masih berlangsung. Pengusulan baru bisa dilakukan setelah kelulusan resmi diumumkan.
“Waktu itu masih proses pembelajaran PPG. Secara aturan, saat masih belajar belum boleh dianggarkan. Menunggu kelulusan, dan ini kan baru diumumkan kelulusannya,” ujar Amien di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, guru yang pada 2025 masih menjalani proses PPG memang belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya. Setelah dinyatakan lulus, Kementerian Agama mengajukan kebutuhan anggaran tunjangan profesi melalui mekanisme belanja pegawai yang berlaku.
Menurut Amien, usulan tersebut kini dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal sebelum diproses lebih lanjut. Ia memastikan tidak ada kendala dalam pencairan, selain mengikuti tahapan administratif yang telah ditetapkan.
“Semua sesuai prosedur. Dalam proses itu direviu Irjen dan sekarang sedang berproses. PPG selesai akhir tahun 2025, tidak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” katanya.
Amien menambahkan, pada prinsipnya anggaran disusun dan diajukan pada tahun sebelumnya. Karena kelulusan PPG terjadi di penghujung 2025, maka pengajuan tunjangan baru dapat dimasukkan dalam skema anggaran tahun berikutnya.
“PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya. Itu yang harus dipahami,” ujarnya.
Dengan demikian, pembayaran TPG bagi guru madrasah lulusan PPG 2025 dipastikan mengikuti siklus penganggaran 2026 setelah seluruh proses administrasi dan reviu selesai dilakukan. (ihd)














