Tindakan Tegas Ditjen Imigrasi, Komitmen Menjaga Keamanan Melalui Penangkalan

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal
selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian
disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan
transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.(*)

Berita Terkait

Qari Indonesia Juara Tilawah Internasional, Akhiri Penantian Selama 13 Tahun
Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
Sikapi Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Anggaran BTP dan Operasi Pasar
SEB Mendagri dan Mentan Terbit: Daerah Wajib Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional
HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru
Dari Buruh Pabrik ke Kursi Terdakwa, Gabriel Lumbantoruan Minta Perlindungan Hukum
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Qari Indonesia Juara Tilawah Internasional, Akhiri Penantian Selama 13 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sikapi Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Anggaran BTP dan Operasi Pasar

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:49 WIB

SEB Mendagri dan Mentan Terbit: Daerah Wajib Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru

Berita Terbaru