Tim Penertiban Kota Bekasi Laksanakan Penyegelan Cafe Tanpa Izin Sesuai Prosedur

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang melanggar perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Senin, 14 April 2025 melakukan penyegelan bangunan di wilayah Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Bangunan yang disegel adalah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu bangunan yang ditertibkan pada hari ini adalah Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.

Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan (Nad)

Sumber : PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi/Diskominfostandi

Berita Terkait

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Remisi Diberikan kepada 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi
Resmikan Flying Fox BPBD, Wali Kota Bekasi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana
Semarak Hari Pramuka ke-65, Ratusan Anggota Pramuka Bermalam di Kantor Pemkot Bekasi
Hari Pramuka ke-65, Tri Adhianto Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Undangan Presiden Prabowo Jadi Kebahagiaan bagi Keluarga Sayuti Melik
Ramah Tamah Paskibraka, Wawali Harris Bobihoe Titip Pesan Jadi Generasi Penerus Bangsa
Wali Kota Bekasi Dorong Seluruh Elemen Sukseskan PORPROV XV Jabar 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan Paskibraka, Dorong Generasi Muda Jadi Teladan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:45 WIB

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Remisi Diberikan kepada 1.034 Warga Binaan Lapas Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Resmikan Flying Fox BPBD, Wali Kota Bekasi Perkuat Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Semarak Hari Pramuka ke-65, Ratusan Anggota Pramuka Bermalam di Kantor Pemkot Bekasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Hari Pramuka ke-65, Tri Adhianto Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Undangan Presiden Prabowo Jadi Kebahagiaan bagi Keluarga Sayuti Melik

Berita Terbaru