Tim Penertiban Kota Bekasi Laksanakan Penyegelan Cafe Tanpa Izin Sesuai Prosedur

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang melanggar perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Senin, 14 April 2025 melakukan penyegelan bangunan di wilayah Kelurahan Pekayonjaya Kecamatan Bekasi Selatan.

Bangunan yang disegel adalah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu bangunan yang ditertibkan pada hari ini adalah Cafe Makmur Bahagia yang berada di Jl. Raya Pekayon RT.001 RW 020 Kel. Pekayonjaya Bekasi Selatan sesuai dengan Kepwal Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan berdasarkan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Tim Penertiban dan Pembongkaran terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Kodim 0507/Bekasi, Unsur Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Unsur Sub Garnisun 0507/Bekasi, Unsur Kajari Kota Bekasi, Unsur Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Unsur Satpol PP Kota Bekasi, Unsur Distaru Kota Bekasi, Unsur Dishub Kota Bekasi, Unsur Diskominfostandi Kota Bekasi, Unsur Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Selatan, Unsur Unsur Kelurahan Pekayon Jaya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dan juga telah diberikan Surat Perintah penghentian kegiatan sementara kepada pemilik Cafe Makmur Bahagia pada tanggal 26 Februari 2025 kepada pemilik Cafe.

Kegiatan dimulai dengan apel persiapan di Kantor Kelurahan Pekayonjaya dipimpin oleh Ketua Tim Penertiban Tarmuji dan selanjutnya Tim bergerak ke lokasi. Setelah pembacaan berita acara oleh Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, selanjutnya Tim melaksanakan pemasangan segel pada bangunan tersebut.

Selama tahapan penyegelan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta melengkapi PBG sebelum melaksanakan pembangunan dan SLF sebelum memulai kegiatan (Nad)

Sumber : PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi/Diskominfostandi

Berita Terkait

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kebersamaan, Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng
Hadiri Perayaan Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Peduli Korban Bencana di Indonesia
Wawali Harris Bobihoe Dorong Perbaikan Sarana Pendidikan di SDN 05 Bojong Menteng
Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga, Wali Kota Bekasi Dorong Ruang Publik Lebih Nyaman
Wali Kota Bekasi Apresiasi FORMASKOT 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Aktif
Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Rayakan Kemerdekaan, Wawali Harris Bobihoe Ajak Warga Bojong Rawalumbu Perkuat Kebersamaan
Rayakan Kemerdekaan, Wali Kota Bekasi Dorong Warga Jatiasih dan Jatimurni Peduli Korban Bencana

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Kebersamaan, Wawali Harris Bobihoe Hibur Emak-Emak Bojong Menteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hadiri Perayaan Paroki Kranggan, Tri Adhianto Ajak Umat Peduli Korban Bencana di Indonesia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Wawali Harris Bobihoe Dorong Perbaikan Sarana Pendidikan di SDN 05 Bojong Menteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga, Wali Kota Bekasi Dorong Ruang Publik Lebih Nyaman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi FORMASKOT 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Berita Terbaru