Tim Gabungan Kota Bekasi Bongkar Bangunan di Atas Saluran Air Demi Ketertiban Tata Ruang

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada Selasa, 15 April 2025 melaksanakan pembongkaran bangunan di atas saluran air (Fasilitas Umum) di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Penertiban ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat perihal adanya bangunan di atas saluran air. Keberadaan bangunan tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan benar telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisum 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kelurahan Pekayon Jaya.

Tim melaksanakan pembongkaran sesuai Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025, dengan dasar pembongkaran karena bangunan tersebut melanggar beberapa Peraturan, antara lain :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
d. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
e. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
f. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra menegaskan terdapat 4 bangunan yang berdiri di atas saluran air yakni berupa Garasi/Jembatan, Kolam Lele, Dapur semi Permanen, dan Dapur Permanen.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah menyampaikan Surat Peringatan I, II, dan III Serta Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan I, II, dan III serta Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai saat ini belum dibongkar, maka kita lakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa” ujarnya.

Selama tahapan pembongkaran, kegiatan terlaksana dengan aman dan kondusif.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya Banjir atau Longsor di wilayah Kota Bekasi. (Nad)

Sumber : PPID Dinas Tata Ruang Kota Bekasi/Diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Perkuat Infrastruktur Olahraga, Wali Kota Resmikan Skate Track dan GOR Terpadu
Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Empati kepada Masyarakat
Wali Kota Bekasi: Keselamatan Prioritas Utama di Bantargebang
Santunan Anak Yatim di Masjid Al Ikhlas, Wawali Bekasi Ajak Warga Maknai Ramadan
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PKLP Gelar Bagi Takjil di Bekasi
Wawali Bekasi Ajak Generasi Muda Tingkatkan Iman dan Prestasi
Infrastruktur Harus Merata, DPRD Kota Bekasi Dorong APBD Berdampak pada Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:59 WIB

Bekasi Perkuat Infrastruktur Olahraga, Wali Kota Resmikan Skate Track dan GOR Terpadu

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Empati kepada Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bekasi: Keselamatan Prioritas Utama di Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 09:06 WIB

Santunan Anak Yatim di Masjid Al Ikhlas, Wawali Bekasi Ajak Warga Maknai Ramadan

Berita Terbaru