Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam beleid itu ditegaskan, BHR hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi sekurang-kurangnya selama 12 bulan terakhir. Artinya, masa keaktifan menjadi syarat utama untuk memperoleh hak tersebut.
Minimal 25 Persen dari Rata-rata Pendapatan
Besaran BHR keagamaan ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian sekaligus keadilan berbasis kinerja pengemudi.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih Rp1.000.000 per bulan dalam setahun terakhir, maka BHR yang diterima paling sedikit sebesar Rp250.000.
Perhitungan ini menempatkan penghasilan riil sebagai dasar utama, bukan tarif tetap, sehingga nilai yang diterima tiap pengemudi dapat berbeda.
Transparansi dan Tenggat Waktu
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menyampaikan perhitungan BHR secara transparan kepada para pengemudi dan kurir. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa serta memastikan akuntabilitas.
Selain itu, BHR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini mengikuti praktik umum pemberian THR di sektor formal.
Tidak Menghapus Hak Lain
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi dan kurir.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal berbasis digital, sekaligus mendorong standar kesejahteraan yang lebih merata menjelang hari raya. (ihd)














