Terpidana Korupsi Pembangunan Irigasi Nabire Ditangkap Satgas SIRI di Makassar

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Makassar – Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA bertempat di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : H. Muh. Nasri

Tempat lahir                  : Makassar

Usia/Tanggal lahir         : 47 Tahun / 30 Mei 1978

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan          : Indonesia

Agama                          : Islam

Pekerjaan                      : Wiraswasta

Alamat                          : Jl. Hertasning Kom. Gubernur, Kelurahan Tidung, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 180 RT 002/RW 003, Desa/Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Terpidana H. Muh. Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar. Terpidana H. Muh. Nasri secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan:

  1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali,
  2. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,
  3. Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,
  4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.

Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(Nad)

Sumber: Kejagung

Berita Terkait

Didukung Kevin Feliciano Simanjuntak, Fadhil Tawil Siap Pimpin HIPMI Gowa
Lampung Torehkan Prestasi di Cabang Renang Pornas Korpri XVII Palembang
Holding Perkebunan Nusantara Lanjutkan Roadshow Budaya di Regional 8, Perkuat Sinergi One PTPN
Ustaz Bachtiar Nasir Tegaskan Sulsel sebagai Titik Strategis Gerakan Solidaritas Palestina
PP 8/2025 Disosialisasikan kepada Eksportir: Upaya Dorong Ketahanan Ekonomi Nasional
PTPN IV Serukan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Selesaikan Sengketa Lahan Strategis

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:15 WIB

Didukung Kevin Feliciano Simanjuntak, Fadhil Tawil Siap Pimpin HIPMI Gowa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Lampung Torehkan Prestasi di Cabang Renang Pornas Korpri XVII Palembang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Lanjutkan Roadshow Budaya di Regional 8, Perkuat Sinergi One PTPN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:34 WIB

Ustaz Bachtiar Nasir Tegaskan Sulsel sebagai Titik Strategis Gerakan Solidaritas Palestina

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB

PP 8/2025 Disosialisasikan kepada Eksportir: Upaya Dorong Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru