Teddy Indra Wijaya, Dari Ajudan Hingga Sekretaris Kabinet, Simak Gajinya Sekarang

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Teddy, yang dikenal sebagai ajudan setia Prabowo, kini mendapatkan amanah baru untuk mendukung kinerja pemerintahan.

Lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 April 1989, Teddy merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat berdarah Jawa-Minahasa. Ia berasal dari keluarga militer, dengan ayahnya Kolonel Inf. (Purn) Giyono dan ibunya Mayor Caj (K) Patris R.A. Rumbayan.

Karier militernya dimulai pada 2011 setelah lulus dari Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Peleton di Kopassus, Ajudan Kepala Staf Umum TNI, hingga Ajudan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, ia dipercaya mendampingi Prabowo Subianto sebagai Ajudan Menteri Pertahanan.

Pendidikan Mayor Teddy tidak hanya terbatas pada dunia militer. Ia meraih gelar sarjana di Universitas Jenderal Achmad Yani dan menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Indonesia. Pengalaman pendidikannya juga meliputi berbagai pelatihan militer internasional, seperti US Army Infantry School dan Ranger School di Amerika Serikat, yang menegaskan kemampuannya di bidang pertahanan.

Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung jalannya pemerintahan. Tugasnya meliputi memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden, memastikan manajemen kabinet berjalan efektif, serta meningkatkan kualitas layanan administrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara sebagai konsekuensi dari jabatannya sebagai Seskab. Berdasarkan golongan dengan setingkat IIIC, Mayor Teddy akan menerima gaji pokok bulanan dalam rentang Rp3.026.400. Gaji ini tentunya berbeda dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, di mana gaji pokok menteri atau setingkatnya diatur sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Namun, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan bulanan. Mayor Teddy akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, seiring dengan jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Selain itu, ia juga berhak atas beragam fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan operasional, asuransi kesehatan, serta anggaran operasional yang cukup besar untuk menunjang tugas-tugasnya di Sekretariat Kabinet. (*)

Berita Terkait

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan
Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya
Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun
Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru
Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025
Prabowo Dorong Sistem Terpadu Gaji, Kini Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu
Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden, Ini Gaji dan Fasilitas yang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:21 WIB

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah: Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:09 WIB

Kemenkeu Ambil Alih Penyaluran Gaji Pensiunan PNS dari Taspen, Ini Rinciannya

Senin, 27 Januari 2025 - 22:03 WIB

Taspen Bantu Lansia dengan Layanan Antar ke Rumah Gaji Pensiun

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIB

Reformasi Pensiun PNS: Bisa Capai Rp1 Miliar Dengan Skema Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Pokok dan Tunjangan Hari Raya ASN 2025

Berita Terbaru