Topik letter C

SHM

Mulai 2026, Letter C dan Girik Tak Berlaku Lagi: Sebaiknya Proses SHM dari Sekarang!

SHM | Senin, 30 Desember 2024 - 21:38 WIB

Senin, 30 Desember 2024 - 21:38 WIB

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan…