© 2025 - All Rights Reserved
SHM | Senin, 30 Desember 2024 - 21:38 WIB
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan…