Sosialisasi Pergub 44/2025, Pemprov Lampung Tekankan Disiplin dan Inovasi ASN

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Ia menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik.

“Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya.

“Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.(nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah Mahasabha XIV KMHDI, Momentum Lahirkan Gagasan Strategis Pemuda Hindu
Infrastruktur Jalan Lampung Diperkuat, Pemprov Targetkan Perbaikan 200 Kilometer pada 2026
Jembatan Perintis Garuda Dibangun, Solusi Akses Transportasi Warga Kalipasir
Lampung Catat Inflasi 1,16 Persen, Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional
Penguatan Rantai Pasok Kakao dan Kopi Jadi Fokus Kolaborasi Pemprov Lampung dan Mitra Global
Dukung PON XXIII 2032, Lampung Kebut Realisasi Lahan Sport Center
TPT Lampung 4,21 Persen, Pemprov Perkuat Program Vokasi dan Penciptaan Kerja
Dorong Kolaborasi dan Inovasi, Gubernur Lampung Soroti Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 08:00 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah Mahasabha XIV KMHDI, Momentum Lahirkan Gagasan Strategis Pemuda Hindu

Jumat, 3 April 2026 - 07:39 WIB

Infrastruktur Jalan Lampung Diperkuat, Pemprov Targetkan Perbaikan 200 Kilometer pada 2026

Kamis, 2 April 2026 - 08:38 WIB

Jembatan Perintis Garuda Dibangun, Solusi Akses Transportasi Warga Kalipasir

Kamis, 2 April 2026 - 08:17 WIB

Lampung Catat Inflasi 1,16 Persen, Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 07:33 WIB

Penguatan Rantai Pasok Kakao dan Kopi Jadi Fokus Kolaborasi Pemprov Lampung dan Mitra Global

Berita Terbaru