SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE.

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Pembatasan yang diakibatkan oleh Perpres Publisher Right dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up, mengurangi pluralitas media dan keragaman opini dalam masyarakat. UU kedaulatan digital dapat menciptakan kerangka hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan media start up, sehingga memastikan keberlanjutan ekosistem media yang sehat dan beragam.

Dengan demikian, UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.

Pada bagian lain penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers penting untuk menata ulang kehidupan pers di Indonesia karena adanya kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam era digital seperti sekarang ini. Selain itu, perpu ini penting,
Agar masyarakat pers, tidak tercerabut dari akar kemerdekaan pers akibat ulah “predator” media yang berwajah pers.

Perlunya adaptasi kemerdekaan pers terhadap perkembangan teknologi merupakan salah satu alasan mengapa hal ini harus dilakukan.

UU No. 40 tentang Pers yang telah ada mungkin tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri pers di era digital. Dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat.

Selain itu UU pengganti ini memberi perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai aspek yang sangat penting dalam demokrasi. Dengan menata ulang kehidupan pers melalui perpu, pemerintah dapat memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan dilindungi, sambil tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti tanggung jawab sosial dan etika jurnalistik.

Perpu baru juga dapat mencakup ketentuan-ketentuan yang lebih kuat dalam melindungi jurnalis dan media dari tekanan atau intervensi yang tidak semestinya, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan integritas profesi jurnalistik.

Dengan menciptakan kerangka hukum yang lebih kondusif, perpu baru dapat memberikan insentif bagi inovasi dan pertumbuhan industri pers, termasuk media start up. Ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih dinamis dan kompetitif bagi pelaku industri pers di Indonesia.

Dengan demikian, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers dapat menjadi langkah penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI yang memenuhi Aula Hotel Candi Bentar Ancol mengajukan permintaan kepada Presiden:
Pertama, membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
Kedua, mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers. (*)

Berita Terkait

YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker
Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya
AHY: Mudik Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Semangat Pengabdian
Kementerian Transmigrasi Siapkan Skema Pendidikan S2 bagi Pegawai
Program Mudik Gratis Amanah Zakat Apresiasi Peran Guru Ngaji di Masyarakat
BAZNAS Hadirkan 21 Pos Mudik Gratis bagi Pemudik di Jalur Utama Pulau Jawa
Pimpin BAZNAS RI Periode 2026–2031, Sodik Mudjahid Fokus Perkuat Pengelolaan Zakat Nasional
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pemuda Peduli Indonesia Desak Penegakan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

YKI Lampung Gelar Bakti Sosial Ramadan, Wagub Jihan Berikan Dukungan bagi Pasien Kanker

Senin, 16 Maret 2026 - 21:34 WIB

Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 10:14 WIB

AHY: Mudik Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Semangat Pengabdian

Senin, 16 Maret 2026 - 10:00 WIB

Kementerian Transmigrasi Siapkan Skema Pendidikan S2 bagi Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 07:59 WIB

Program Mudik Gratis Amanah Zakat Apresiasi Peran Guru Ngaji di Masyarakat

Berita Terbaru