Sinergi DPRD dan Pemprov Banten Ditekankan dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Serang – Gubernur Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dalam rangka Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (3/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi. Tugasnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam membangun sinergi terhadap penetapan kebijakan dan program pembangunan. Sekaligus mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, menurut Andra Soni, kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan dapat diterima serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pada kesempatan itu, Gubernur Andra Soni juga menyampaikan ucapan selamat kepada Abdul Rohman yang telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten melalui mekanisme PAW.

Ia berharap Abdul Rohman dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Tangerang. “Semoga bisa segera beradaptasi dengan DPRD dan segera bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat khususnya dari masyarakat di dapil Tangerang,” tegasnya.

Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-184 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-185 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Safari Ramadan di Masjid Al Ittihad, Wagub Banten Perkenalkan Konsep K5
Embarkasi Banten Terapkan Layanan Terpadu One-Stop Services bagi Jamaah Umrah
Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pandeglang Rutin Gelar Patroli Ramadhan
Kapolda Banten Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah, Sediakan Penitipan Kendaraan di Polda hingga Polsek
Pemprov Banten Salurkan Dana Zakat untuk Renovasi RTLH Tiga Lansia Bersaudara
Kapolda Banten Tegaskan Komitmen Polri dalam Penanganan Bencana Nasional
Kebakaran Terjadi di Kampung Dungushaur Pandeglang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Wagub Banten Berbagi di Bulan Ramadan, Borong Gorengan untuk Masyarakat Labuan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:19 WIB

Safari Ramadan di Masjid Al Ittihad, Wagub Banten Perkenalkan Konsep K5

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:57 WIB

Sinergi DPRD dan Pemprov Banten Ditekankan dalam Rapat Paripurna Istimewa PAW

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Embarkasi Banten Terapkan Layanan Terpadu One-Stop Services bagi Jamaah Umrah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:20 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif, Polres Pandeglang Rutin Gelar Patroli Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:02 WIB

Kapolda Banten Imbau Warga Pastikan Keamanan Rumah, Sediakan Penitipan Kendaraan di Polda hingga Polsek

Berita Terbaru