Sidang Praperadilan Sjahril Hamid Kembali Digelar Pekan Depan

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terkait perkara tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Sjahril Hamid (SH).

Penetapan tersangka berdasarkan surat No : S.Tap/71/lV/RES.1.24./2024/DlTRESKRlMUM tertanggal 16 April 2024, mendasari Laporan Polisi No : LP/B-72/l/2021/LPG/SPKT tanggal 13 Januari 2021 tentang pemalsuan dokumen yang terjadi pada sekitar bulan November 2020.

Dari pantauan pers.news di ruang sidang utama PN Tanjung Karang, Lampung, pihak penggugat yang diwakili oleh pengacara mengatakan menghormati keputusan pengadilan menunda sidang praperadilan tersebut, karena tidak hadirnya tergugat dari Polda Lampung. pada Senin (20/05/24).

“Penundaan Sidang Prapid yg ditetapkan oleh Hakim adalah sesuai prosedur hukum, jadi ada masa penundaan satu kali dalam persidangan, jadwal berikutnya ditetapkan pada senin depan tgl 27 Mei 2024 oleh Hakim prapid tersebut,” ujar Usman Heri Purwono,SH.,MH. Managing Partners OHP.

Lawfirm yang di dampingi M. Rian Ali Akbar, S.H., Akhmad Julian, S.H., dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat tersangka Sjahril Hamid pada sidang praperadilan.

Usman HP, yang nota bene mantan Kabid Propam Polda Lampung yg saat ini menjadi Kuasa Hukum Sjahril Hamid menjelaskan, bahwa dalam perkara lainnya jauh sebelumnya Sjahril Hamid sudah melaporkan Terlapor M yg merupakan anak dari Suhari Hamid sesuai Laporan Polisi Nomor

LP/B-1427/1X/2020/LPG/SPKT pada tanggal 16 september 2020, tentang dugaan Pemalsuan Dokumen dan/atau menggunakan dokumen palsu dalam bentuk surat keterangan tanah, dan objek tanah tersebut sebagian sudah diperjual-belikan, yang patut diduga dilakukan oleh terlapor M atas tanah yg dimiliki Sjahril Hamid tersebut.

“Perkara yang klien kami tersebut, berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) yg patut diduga sudah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka, yang mana seluruh alat bukti Saksi-saksi bahkan termasuk saksi dari BPN, Keterangan Ahli Pidana dan bahkan dokumen asli kepemilikan tanah Klien Kami sebagai Korban sudah lengkap diserahkan kepada penyidik, dalam rangka untuk dapat ditetapkannya Terlapor M sebagai tersangka dalam perkara A Quo,” jelasnya.

Namun, Perkara klien kami, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-1427/1X/2020/LPG/SPKT pada tanggal 16 september 2020 tersebut, patut diduga tidak dijalankan dan/atau dilakukan pembiaran (Delik Omissionis) oleh penyidik Kasubdit Harda Polda Lampung AKBP Sendi Antoni.

Justru sebaliknya LP/B-72/I/2021/ LPG/SPKT tanggal 13 Januari 2021 yang mana klien kami sebagai terlapor, patut diduga tidak memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam putusan MK No 21 tahun 2014, patut diduga dipaksakan dengan menggunakan kewenangan yg dimiliki secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk ditetapkannya sebagai tersangka dan bahkan diperlakukan penahanan, yg menjadi objek perkara dalam gugatan Praperadilan salat ini.

“Sjahril Hamid ditetapkan menjadi tersangka pada 16 April 2024 melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan oleh Polda Lampung yang merujuk pada pasal 263 KUHP,” ungkapnya.

Namun, penyidik dalam proses Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, tidak dapat menunjukkan dokumen yg dianggap palsu sebagai objek perkara dalam perkara A Quo.

Menurutnya, Tindakan penyidik yang diluar Nalar Hukum, bahwa Pelapor/Korban Suhari Hamid sudah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2023, sementara itu SPDP terbit tanggal 17 Januari 2024.

“Bagaimana bisa penyidik mendapatkan alat bukti berupa berita acara pemeriksaan saksi Pelapor/korban yg merupakan bukti (formal) awal, yg mendasari proses penyidikan, hingga terbitnya penetapan tersangka, dan bahkan diperlakukan Penahanan terhadap tersangka, yg memiliki resiko hukum atas tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi dan/atau Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas kesewenang-wenangan Penyidik dimaksud,” imbuhnya.

Usman berharap, dengan pengajuan sidang praperadilan Polda Lampung untuk mendapatkan Keadilan substansif dalam menguji Keabsahan Proses Formil “Due process of Iaw” ditingkat pre-ajudikasi (penyidikan) tindak pidana, meskipun adanya Putusan MK No 102 tahun 201 5 tentang gugurnya Gugatan Pra peradilan demi hukum.

“Kami hanya mengingatkan bahwa P21. Bukan segalanya, Maka perlu Legal Reseoning Jaksa Prapenuntutan (Pratut) dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menjalankan Asas Dominus Littis dalam proses penelitian perkara A Quo, sehingga tidak terjebak harus mempertangungjawabkan Perkara pada proses ajudikasi-sidang Pengadilan , yg patut diduga terjadinya Pelanggaran Hukum Formil oleh Penyidik dalam proses penyidikan,” harapnya.

“Kami sampaikan kepada penyidik, sebelum kami melakukan gugatan praperadilan ini, kami sudah lakukan warning kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. DR. Reynold Elisa PH, s.E., s.l.K., M.Si., M.H. yang notabene seorang Doktor Hukum melalui Surat nomor 040/PTL/OHP/LPG/MR/IV/2024 agar lakukan gelar perkara khusus terhadap kedua perkara yang sedang ditangani Penyidik Harda tersebut, baik yang kami laporkan maupun perkara yang dilaporkan oleh pihak dalam praperadilan ini,” tambahnya.

“Sehingga dapat ditemukan Peristiwa Hukum perkara pidana yang sesungguhnya terjadi, perkara mana yang patut ditindakIanjuti ke Sidang Peradilan dan Perkara yg mana yg layak untuk dihentikan Penyidikannya”, namun tidak ada tanggapan dari Dir Reskrimum tersebut, sehingga kami ajukan Proses Praperadilan ini untuk mendapat Kepastian Hukum dan Keadilan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat dikonfirmasi melalui pesan/telepon WhatsApp pihak Polda Lampung belum merespon terkait alasan ketidakhadiran nya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (*)

Berita Terkait

DWP Lampung Soroti Pentingnya Menjaga Cairan dan Ion Tubuh Saat Demam
Pemprov Lampung Pastikan Kepesertaan JKN Tetap Terjaga pada Tahun 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID dalam Pengendalian Inflasi Daerah
ASN dan PPPK Lampung Wajib Tunjukkan Keteladanan dalam Pelayanan Publik
Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Sektor Pariwisata
Buku “Muatan Apel Tematik” Jadi Media Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Rahmat Mirzani Djausal Tawarkan Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove di Lampung
Jihan Nurlela: Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Program Perempuan dan Anak di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WIB

DWP Lampung Soroti Pentingnya Menjaga Cairan dan Ion Tubuh Saat Demam

Senin, 18 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Kepesertaan JKN Tetap Terjaga pada Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 13:38 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID dalam Pengendalian Inflasi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 10:20 WIB

ASN dan PPPK Lampung Wajib Tunjukkan Keteladanan dalam Pelayanan Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Sektor Pariwisata

Berita Terbaru

Nasional

Wamendagri Tekankan Gerakan ASRI Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:58 WIB