JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak tahunan, bahkan untuk kendaraan atas nama orang lain, dari mana saja dan kapan saja.
Berikut adalah langkah-langkah praktis yang bisa Anda ikuti:
- Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.
- Lakukan verifikasi biometric wajah melalui swafoto dengan e-KTP.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS, kemudian verifikasi email Anda.
- Tambah Data Kendaraan
- Masukkan data kendaraan lengkap, termasuk nomor rangka dan identitas pemilik kendaraan.
- Jika kendaraan bukan atas nama Anda, pilih opsi “Milik Keluarga satu KK” atau masukkan data pemilik lain sesuai dengan identitas mereka.
Setelah semua data terverifikasi, Anda bisa melanjutkan ke tahap pembayaran. Jangan lupa untuk mencantumkan alamat pengiriman STNK jika Anda menginginkan dokumen tersebut dikirim ke rumah. Alternatifnya, Anda bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Melalui aplikasi ini, Anda juga akan menerima QR Code e-Pengesahan, yang berarti Anda tidak perlu lagi melakukan pengesahan fisik di kantor Samsat. Dengan proses digital ini, pembayaran pajak tahunan kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien. (*)














