Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bekasi, Anggota MPR RI asal Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid.,B.A.,M.A Nomor Anggota A-434 melakukan kegiatan diskusi terkait Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat dan Daerah bertempat di Resto Super Sambal dan Graha SS, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ahad (21/1/2024)

Hj. Nur Azizah Tamhid yang juga anggota legislatif dari Komisi 8 DPR RI dalam sambutannya menyatakan hubungan pusat dan daerah dalam pemerintah Indonesia adalah sebuah sistem yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah,” ujarnya.

Khusus untuk hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hal tersebut tentunya memiliki landasan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi undang-undang dasar yang mengatur hubungan antara kewenangan pusat dengan daerah di Indonesia.

OTONOMI DAN DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Di Indonesia, terdapat dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal secara mandiri.

Prinsip otonomi daerah mencakup luas, nyata, dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Otonomi sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan Otonomi merupakan instrument mewujudkan kesejahteraan umum.

Sedangkan Desentralisasi adalah proses pengalihan kekuasaan dan wewenang dari pusat ke daerah. Desentralisasi bertujuan untuk memberikan lebih banyak otonomi dan keterlibatan pada tingkat yang lebih lokal, sehingga mendorong partisipasi warga negara dan meningkatkan stabilitas politik dan persatuan nasional.

Desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, administrasi, fiskal, dan ekonomi.

POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, Dimana dalam pasal 9 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah.

Kemudian, Pembagian urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 13 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi,
dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Menurut Hj. Nur Azizah Tamhid diskusi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai pengembangan literasi dan wawasan terhadap hubungan kebijakan pusat dan daerah serta kewenangannya.

Ratusan peserta yang hadir dari berbagai komponen masyarakat dalam jaring aspirasi masyarakat MPR RI ini juga menghadirkan pembicara pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail.,M.Sc. (Denis)

Berita Terkait

Penundaan Penutupan Perlintasan KA Pangeran Jayakarta Tunggu Keputusan Lanjutan
Harris Bobihoe Instruksikan Pengelolaan Limbah Kurban Dilakukan Secara Higienis
Komisi V DPR RI Pastikan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Kota Bekasi
Harris Bobihoe Apresiasi TMMD yang Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Gerobak Harapan untuk Pejuang Keluarga: Ikhtiar Bersama Menguatkan Ekonomi Umat
Digital CS BRI Cikarang Jadi Solusi Layanan Perbankan Modern dan Praktis
Harkitnas 2026, Wawali Harris Bobihoe Ingatkan Peran Strategis Generasi Muda
Dugaan Limbah Cemari Kali Rawalumbu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB

Penundaan Penutupan Perlintasan KA Pangeran Jayakarta Tunggu Keputusan Lanjutan

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Harris Bobihoe Instruksikan Pengelolaan Limbah Kurban Dilakukan Secara Higienis

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:32 WIB

Komisi V DPR RI Pastikan Dukungan Pembangunan Infrastruktur Strategis di Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:46 WIB

Harris Bobihoe Apresiasi TMMD yang Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Gerobak Harapan untuk Pejuang Keluarga: Ikhtiar Bersama Menguatkan Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio (Xinhua)

Internasional

AS Klaim Peluang Kesepakatan Nuklir dengan Iran Kian Besar

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:52 WIB