Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bekasi, Anggota MPR RI asal Fraksi PKS, Hj. Nur Azizah Tamhid.,B.A.,M.A Nomor Anggota A-434 melakukan kegiatan diskusi terkait Penyerapan Aspirasi Masyarakat Hubungan Pusat dan Daerah bertempat di Resto Super Sambal dan Graha SS, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ahad (21/1/2024)

Hj. Nur Azizah Tamhid yang juga anggota legislatif dari Komisi 8 DPR RI dalam sambutannya menyatakan hubungan pusat dan daerah dalam pemerintah Indonesia adalah sebuah sistem yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah,” ujarnya.

Khusus untuk hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain.

Hal tersebut tentunya memiliki landasan hukum sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi undang-undang dasar yang mengatur hubungan antara kewenangan pusat dengan daerah di Indonesia.

OTONOMI DAN DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Di Indonesia, terdapat dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi istimewa.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal secara mandiri.

Prinsip otonomi daerah mencakup luas, nyata, dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah yang tidak menjadi urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Otonomi sebagai dasar memperluas pelaksanaan demokrasi dan Otonomi merupakan instrument mewujudkan kesejahteraan umum.

Sedangkan Desentralisasi adalah proses pengalihan kekuasaan dan wewenang dari pusat ke daerah. Desentralisasi bertujuan untuk memberikan lebih banyak otonomi dan keterlibatan pada tingkat yang lebih lokal, sehingga mendorong partisipasi warga negara dan meningkatkan stabilitas politik dan persatuan nasional.

Desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa jenis desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, administrasi, fiskal, dan ekonomi.

POLA HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Desentralisasi adalah penyerahan sebagian kewenangan eksekutif dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, Dimana dalam pasal 9 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Urusan pemerintahan Konkuren inilah yang menjadi dasar Otonomi Daerah.

Kemudian, Pembagian urusan pemerintahan konkuren berdasarkan Pasal 13 didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi,
dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Menurut Hj. Nur Azizah Tamhid diskusi ini penting dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai pengembangan literasi dan wawasan terhadap hubungan kebijakan pusat dan daerah serta kewenangannya.

Ratusan peserta yang hadir dari berbagai komponen masyarakat dalam jaring aspirasi masyarakat MPR RI ini juga menghadirkan pembicara pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Ismail.,M.Sc. (Denis)

Berita Terkait

Kementerian Ekraf Dukung Upaya Agar Bogor Jadi Kota Gastronomi Dunia
HUT ke-29 Kota Bekasi Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
HUT ke-29 Kota Bekasi Jadi Ajang Promosi UMKM dan Hiburan bagi Masyarakat
Longsor di TPST Bantar Gebang, Komisi II Dorong Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah
Ramadan Penuh Berkah, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil kepada Warga
HUT Ke-29 Kota Bekasi, DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Pendidikan dan Kesehatan
Tri Adhianto Sebut Dedi Mulyadi Dukung Penambahan Fasilitas Olahraga di Bekasi
Peringati Jasa Pejuang, Wali Kota Bekasi Lakukan Prosesi Penyematan Helm Pahlawan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:30 WIB

Kementerian Ekraf Dukung Upaya Agar Bogor Jadi Kota Gastronomi Dunia

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-29 Kota Bekasi Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

HUT ke-29 Kota Bekasi Jadi Ajang Promosi UMKM dan Hiburan bagi Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Longsor di TPST Bantar Gebang, Komisi II Dorong Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:21 WIB

Ramadan Penuh Berkah, DPRD Kota Bekasi Berbagi Takjil kepada Warga

Berita Terbaru