JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Berikut ini adalah rincian tahapan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para pelamar:
- Pendaftaran Gelombang Pertama
- Dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
- Diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, antara lain:
- Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pendaftaran Gelombang Kedua
- Akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
- Khusus bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
- Tahapan Seleksi
- Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, proses seleksi PPPK tidak hanya melibatkan seleksi administrasi, tetapi juga:
- Kompetensi teknis,
- Kompetensi manajerial,
- Kompetensi sosial kultural,
- Wawancara berbasis komputer yang akan menguji integritas dan moralitas pelamar.
- Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, proses seleksi PPPK tidak hanya melibatkan seleksi administrasi, tetapi juga:
- Persyaratan Pelamaran (Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 6 Tahun 2024)
- Pasal 23:
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia untuk PPPK.
- Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
- Tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Pasal 24: Ketentuan Tambahan:
- Tidak pernah melanggar aturan seleksi.
- Tidak sedang menunggu penetapan NIP.
- Memiliki pengalaman kerja terkait jabatan yang dilamar.
- Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Pasal 23:
- Pentingnya Memperhatikan Detail
- Menteri PANRB mengingatkan pentingnya memastikan semua dokumen dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan agar pelamar tidak gagal hanya karena melewatkan detail administrasi.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi. Raih peluang menjadi PPPK 2024 dan pastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik! (*)













