Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Para Pelamar Perlu Perhatikan Tahapan dan Persyaratan Ini

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Berikut ini adalah rincian tahapan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh para pelamar:

  1. Pendaftaran Gelombang Pertama
    • Dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
    • Diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, antara lain:
      • Guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023.
      • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
      • Tenaga non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pendaftaran Gelombang Kedua
    • Akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
    • Khusus bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
  3. Tahapan Seleksi
    • Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, proses seleksi PPPK tidak hanya melibatkan seleksi administrasi, tetapi juga:
      • Kompetensi teknis,
      • Kompetensi manajerial,
      • Kompetensi sosial kultural,
      • Wawancara berbasis komputer yang akan menguji integritas dan moralitas pelamar.
  4. Persyaratan Pelamaran (Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 6 Tahun 2024)
    • Pasal 23:
      • Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia untuk PPPK.
      • Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
      • Tidak diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
      • Tidak terlibat politik praktis.
      • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi.
      • Sehat jasmani dan rohani.
      • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
    • Pasal 24: Ketentuan Tambahan:
      • Tidak pernah melanggar aturan seleksi.
      • Tidak sedang menunggu penetapan NIP.
      • Memiliki pengalaman kerja terkait jabatan yang dilamar.
      • Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  5. Pentingnya Memperhatikan Detail
    • Menteri PANRB mengingatkan pentingnya memastikan semua dokumen dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan agar pelamar tidak gagal hanya karena melewatkan detail administrasi.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi di sscasn.bkn.go.id dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi. Raih peluang menjadi PPPK 2024 dan pastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik! (*)

Berita Terkait

BKN Umumkan Jadwal Kelulusan PPPK 2024: Hingga 31 Desember
Honorer Gagal P3K Dapat Status ASN Paruh Waktu: Pendaftaran Sampai 31 Desember
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Untuk Honorer: Cek Jadwal dan Persyaratan Pelamar
Batas Pendaftaran PPPK 2024 Tahap Pertama: Pahami Beda PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Gaji Pensiunan PNS Cair November, Naik 12 Persen Sesuai Peraturan Baru
Bakal Ada 73.705 Pelamar Tak Lolos Seleksi CPNS 2024, Tiga Hal Ini Penting Diperhatikan Tenaga Honorer
Untuk Honorer yang Ingin Jadi PPPK: Tiga Pengalaman Ini Wajib Dimiliki
Cermat Saat Daftar CPNS 2024: Kesalahan Kecil Saja Bisa Berakibat Pelamar Gugur

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:37 WIB

BKN Umumkan Jadwal Kelulusan PPPK 2024: Hingga 31 Desember

Kamis, 28 November 2024 - 20:27 WIB

Honorer Gagal P3K Dapat Status ASN Paruh Waktu: Pendaftaran Sampai 31 Desember

Senin, 18 November 2024 - 17:15 WIB

Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Untuk Honorer: Cek Jadwal dan Persyaratan Pelamar

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Batas Pendaftaran PPPK 2024 Tahap Pertama: Pahami Beda PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Gaji Pensiunan PNS Cair November, Naik 12 Persen Sesuai Peraturan Baru

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB