Sambut HUT ke-24 Provinsi Banten dengan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.

“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (4/10/2024).

Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024, selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

“Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Al Muktabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi pajak dimana masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni

Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.

“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni. (wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Forprov II Banten 2026: Dorong Masyarakat Bugar Sekaligus Pacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Warisi Nama Besar Pendahulu, Gubernur Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya
Green Policing, Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon
Milad ke-8 PUB dan Baduy Lestari, Perkumpulan Urang Banten Salurkan 70.000 Bibit Tanaman untuk Masyarakat Adat
Tata Ulang Perangkat Daerah, Wagub Banten Dimyati Tegaskan Prinsip Struktur Ramping Fungsi Maksimal
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Siap Perluas Akses Keuangan Warga Banten
Puncak Peringatan Hari Santri 2026, Pemprov Banten Gelar Tablig Akbar di Masjid Raya Al Bantani
Peringati Hari Santri Nasional, Wagub Banten Dimyati Pesan Perkuat Akhlak, Ilmu, dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Forprov II Banten 2026: Dorong Masyarakat Bugar Sekaligus Pacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Warisi Nama Besar Pendahulu, Gubernur Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Green Policing, Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Milad ke-8 PUB dan Baduy Lestari, Perkumpulan Urang Banten Salurkan 70.000 Bibit Tanaman untuk Masyarakat Adat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Tata Ulang Perangkat Daerah, Wagub Banten Dimyati Tegaskan Prinsip Struktur Ramping Fungsi Maksimal

Berita Terbaru