RUU Desa Disahkan, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Tujuan Meningkatkan Pembangunan Desa

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menghasilkan keputusan berupa pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.

Menurutnya, proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dengan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, RUU ini telah melewati persetujuan pada Pembahasan Tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Mendagri mengapresiasi kinerja DPR RI dalam mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa.

“Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa. Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa. Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Turun ke Lokasi Kebakaran, Soroti Prosedur PBG dan Sertifikat Laik Fungsi
Mendagri Tito Karnavian: Data Kependudukan adalah Aset Strategis, Infrastruktur IT Dukcapil Harus Diperkuat
Riau Laporkan 1.231 Lahan Siap Bangun Gerai KDKMP, Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemda
Mendagri Tindak Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Tanggap Darurat Bencana
Peringatan HUT ke-26 DWP: Perempuan sebagai Penggerak Transformasi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga
Penyelesaian Dualisme Sepak Takraw: Langkah Positif bagi Prestasi Olahraga Indonesia
Big 40 Awards 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Wamendagri Ribka Haluk atas Dedikasi pada Pembangunan Papua

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:59 WIB

Mendagri Turun ke Lokasi Kebakaran, Soroti Prosedur PBG dan Sertifikat Laik Fungsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:48 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Data Kependudukan adalah Aset Strategis, Infrastruktur IT Dukcapil Harus Diperkuat

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:33 WIB

Riau Laporkan 1.231 Lahan Siap Bangun Gerai KDKMP, Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemda

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:55 WIB

Mendagri Tindak Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:42 WIB

Peringatan HUT ke-26 DWP: Perempuan sebagai Penggerak Transformasi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru