JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, juga menandai disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) Patriot Bekasi (Perseroda). Bank milik daerah ini diharapkan menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat sistem keuangan lokal yang berbasis syariah dan memberdayakan pelaku ekonomi kecil.
Pendirian BPR Syariah ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memperluas akses layanan perbankan bagi masyarakat, terutama sektor informal dan pelaku UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, menyebut langkah ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam yang inklusif.
“Dengan BPR Syariah Patriot Bekasi, kita tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berbasis kemaslahatan,” jelas Puspa.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pembentukan bank daerah berbasis syariah ini merupakan bentuk inovasi dalam pengelolaan keuangan lokal yang bertujuan untuk mendorong inklusi finansial, terutama di wilayah pinggiran dan komunitas masyarakat ekonomi lemah.
BPR Syariah Patriot Bekasi nantinya akan beroperasi dengan skema syariah yang menghindari sistem riba dan mendorong transaksi berbasis bagi hasil. Kehadiran bank ini juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dan mendukung program-program Pemkot yang bersinergi dengan sektor keuangan, seperti pembiayaan wirausaha pemula, kredit usaha rakyat berbasis syariah, dan edukasi literasi keuangan.
Rapat Paripurna ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPRD untuk tidak hanya membangun dari sisi infrastruktur, tetapi juga dari sisi sistem ekonomi dan keuangan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.(*)