JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Agama agar tidak bekerja secara terpisah-pisah. Ia menegaskan, setiap kebijakan dan program Kemenag harus dikonsolidasikan agar berjalan efektif, terarah, dan saling terintegrasi antarsatuan kerja.
Penegasan itu disampaikan Romo Syafi’i saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Strategis di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin serta para pejabat eselon I dan II.
Menurut Romo Syafi’i, rapat koordinasi bukan sekadar forum pemaparan program masing-masing unit, melainkan ruang konsolidasi untuk membangun kesepahaman bersama. Keterkaitan program lintas unit harus dipahami sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak saling tumpang tindih.
“Keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh kerja sama tim dan sinergi internal. Kita tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Program satu unit harus dipahami unit lain supaya pelaksanaannya saling menguatkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan rencana aksi (action plan) yang telah disusun oleh masing-masing unit kerja. Untuk itu, setiap unit diminta aktif berbagi informasi dan solusi, bukan berjalan sendiri dengan pendekatan sektoral.
Dalam konteks pengambilan kebijakan strategis, Romo Syafi’i menyoroti pentingnya penyajian data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Menurut dia, keseragaman data menjadi fondasi utama dalam perencanaan, evaluasi, dan koordinasi, baik di internal Kemenag maupun dengan kementerian dan lembaga lain.
“Bagaimana kita mau mengambil kebijakan besar kalau data kita tidak sama? Data adalah fondasi utama dalam perencanaan dan pengambilan keputusan,” kata Romo Syafi’i.
Ia meminta Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) berperan sebagai simpul integrasi data Kemenag. Ke depan, penyajian data Kemenag diharapkan dilakukan melalui satu pintu agar memiliki standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada kementerian atau lembaga lain meminta data Kemenag, cukup satu pintu melalui Pusdatin. Jangan lagi setiap unit menyajikan data yang berbeda,” ujarnya.
Romo Syafi’i menilai penguatan kebijakan satu data Kementerian Agama menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk di bidang pendidikan keagamaan. Data yang kuat, kata dia, akan memperkuat posisi Kemenag dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah.
Selain itu, ia juga menekankan penataan sumber daya manusia harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penempatan dan pengisian jabatan, menurutnya, perlu dilakukan secara akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik dan kinerja organisasi.
Wamenag turut menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi serta koordinasi lintas unit dalam pengelolaan program bantuan pendidikan agar kebijakan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penguatan sinergi internal Kementerian Agama dalam menghadapi berbagai tantangan kebijakan. Romo Syafi’i berharap seluruh unit kerja dapat bergerak seirama, dengan orientasi pada hasil dan dampak nyata bagi peningkatan layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia. (ihd)













