Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Pembatalan PTDH Dua Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri: RAPPP 2025–2029 Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah Papua
Sinergi KDMP–DMBG, Model Pembangunan Kerakyatan Menuju Indonesia Emas
Mendagri Laporkan Penyaluran Cepat Bantuan BTT dalam Sidang Kabinet Paripurna
Mendagri Pimpin Rapat Komite Eksekutif Otsus Papua Jelang Arahan Presiden Prabowo
NIK Sehat Diakui Nasional, Mendagri Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025
Kemendagri Dorong Sinergi Lintas Sektor Percepat Pendataan Lahan KDKMP di Provinsi Bengkulu
Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Banjir Langkat
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:18 WIB

Mendagri: RAPPP 2025–2029 Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Daerah Papua

Senin, 15 Desember 2025 - 22:13 WIB

Mendagri Laporkan Penyaluran Cepat Bantuan BTT dalam Sidang Kabinet Paripurna

Senin, 15 Desember 2025 - 21:05 WIB

Mendagri Pimpin Rapat Komite Eksekutif Otsus Papua Jelang Arahan Presiden Prabowo

Senin, 15 Desember 2025 - 14:29 WIB

NIK Sehat Diakui Nasional, Mendagri Terima Penghargaan OPSI KIPP 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 12:09 WIB

Kemendagri Dorong Sinergi Lintas Sektor Percepat Pendataan Lahan KDKMP di Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru