Putusan Pengadilan Soal Wanprestasi Koppsa-M Dianggap Titik Balik Bagi Petani

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JENDELANUSANTARA.COM, Pangkalan Baru – Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa koperasi sawit sukses makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi.

Yusri menilai, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.

“Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini,” kata pria paruh baya tersebut ditemui di kediamannya Desa Pangkalan Baru, Sabtu (31/5/2025).

Untuk itu, ia berharap agar putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk merestorasi dan mengembalikan kejayaan Koppsa-M di masa mendatang.

Terutama dalam upaya mengawali perbaikan kepengurusan koperasi dengan mengedepankan transparansi yang ia nilai tak terlihat akhir-akhir ini. Terlebih pasca ketua sebelumnya harus mendekam dibalik penjara akibat terjerat perkara pidana.

Ia mengatakan transparansi ini penting untuk dikedepankan menyusul gugatan tersebut dilakukan karena ulah dari para pengurus itu sendiri yang enggan membayar cicilan kepada PTPN, padahal perusahaan sebagai bapak angkat sekaligus corporate guarantee telah menyicil hingga hutang tersebut lunas.

“Coba bayangkan jika tidak ada PTPN, dah lama kebun ini disita oleh Bank. Kemarin juga saat di sidang, Pak Hakim mengatakan, tidak akan berdiri kebun ini kalau tidak ada PTPN. Bank mana yang mau mengeluarkan biaya sebesar itu kalau tidak ada penjamin. PTPN lah sebagai perusahaan negara, yang telah membantu. PTPN juga lah yang merealisasikan permintaan masyarakat kita yang dulu memang sejak awal memohon kepada mereka agar membantu membangunkan kebun,” tegas dia.

“Makanya saya bilang, transparan lah pengurus ini. Apa benar tidak sanggup bayar hutang, sementara hasil lahan ada, buah sawit ada, dan bentuk pembayaran pun itu dari persentase nilai penjualan TBS. Sedangkan sekarang ini penghasilan perbulan bisa sampai Rp3 miliar perbulan,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam amar putusannya, pengadilan juga menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140.869.808.707 secara tanggung renteng kepada PTPN.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

Yusri menjelaskan bahwa utang Rp140 Miliar kepada PTPN IV itu sudah ada sebelum Nuriswan menjabat sebagai Ketua KOPPSA-M. Jika pengurus mengakui dan membayar utang tersebut, kata dia, persoalan yang ada akan selesai.

“Koperasi itu lembaga, apa yang terjadi di masa lalu seharusnya bisa diselesaikan pengurus yang sekarang. Utang itu sudah ada sejak lama. Dia tidak mengakui itu tidak ada masalah. Tapi utang Koperasi selama dia menjabat harus dibayar juga. Di belahan dunia manapun, yang namanya hutang ya harus dibayar. Bukan malah mengadu ke sana kemari, mencari perhatian, dan melakukan perlawanan,” ujarnya.

Yusri yang turut menjadi tokoh masyarakat desa tersebut turut mengatakan bahwa saat ini sebagian para petani sudah tidak percaya dengan kepengurusan Koppsa-M terkait penyelesaian permasalahan dengan pihak PTPN.

“Sederhana saja, akui dan bayar utang itu, supaya persoalan selesai dan masyarakat petani bisa tenang. Putusan ini lah yang kami harapkan jadi awal yang baik untuk kedepannya,” demikian dia.(*)

Berita Terkait

Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam
Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID
Sambut Natal 2025, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Salurkan TJSL untuk Lansia
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui PTPN IV PalmCo Perluas Pemanfaatan PBC untuk Perkuat Transformasi Digital
Pembangunan Pelabuhan Letung Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas dan Kedaulatan Wilayah Terluar
PTPN IV PalmCo Tingkatkan Kapasitas Petani Mitra, Dukung Program Keberlanjutan Holding Perkebunan Nusantara  

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:44 WIB

Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:43 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:46 WIB

Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:58 WIB

Sambut Natal 2025, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Salurkan TJSL untuk Lansia

Senin, 1 Desember 2025 - 10:38 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Berita Terbaru