Pj. Wali Kota Bekasi dan Pj. Bupati Bekasi Sepkat Tandatangani Pemberian Bantuan Keuangan Umum serta Pemisahan Aset

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pemberian bantuan keuangan umum dalam rangka pemisahan aset dan wilayah layanan perumda Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Perumda Tirta Bhagasi merupakan badan usaha milik daerah yang dalam pengelolaannya dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan perjanjian kerjasama dengan komposisi kepemilikan 55% Kabupaten Bekasi dan 45% Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam upaya untuk melancarkan proses pemisahan aset dan wilayah layanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi, Pejabat Sementara (Pj.) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, hari ini menandatangani naskah perjanjian bantuan keuangan.

Perjanjian ini mencerminkan kerjasama erat antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelaraskan pemisahan aset secara adil dan transparan. Bantuan keuangan yang disepakati akan digunakan untuk memastikan kelancaran proses pemisahan serta menjaga kelangsungan layanan publik yang berkaitan dengan air minum di kedua wilayah.

Pj. Wali Kota Bekasi menyatakan, “Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam menjalankan proses pemisahan dengan integritas dan kehati-hatian. Tujuan utama kami adalah memastikan pelayanan air minum tetap optimal bagi masyarakat di Kota Bekasi.” Ujar Gani

Sementara itu, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kota dan kabupaten. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pemisahan ini secara sinergis, memastikan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan penandatanganan perjanjian ini, diharapkan proses pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kedua belah pihak berharap kerjasama ini menjadi contoh kolaborasi yang sukses dalam menghadapi perubahan struktural yang diperlukan demi kesejahteraan bersama.(Dns)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan
DPRD Bekasi Gelar Paripurna LKPJ 2025, Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Abdul Harris Bobihoe: Dapur MBG Wajib Penuhi Standar Higiene dan Halal
Tri Adhianto: Kebersihan Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 16:26 WIB

Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:25 WIB

Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN

Rabu, 1 April 2026 - 00:07 WIB

Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan

Berita Terbaru