Pj Gubernur Banten Terbitkan SE, Indonesia Raya Diputar Pukul 10.00 dan 16.00 WIB

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta menginstruksikan untuk diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak dua kali dalam sehari pada hari kerja. Pagi hari diperdengarkan pada pukul 10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00 WIB.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten A Damenta.

SE itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se- Provinsi Banten serta pimpinan instansi swasta.

SE itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

“Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” instruksi A Damenta dalam SE itu.

Melalui instruksi itu, A Damenta berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Provinsi Banten. (wan)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Gerakan Hidup Sehat Jadi Fokus Puncak HKN ke-61 Kabupaten Serang
Perjanjian Kerja Sama Imigrasi dan BP3MI Banten untuk Pemberdayaan Desa Binaan dalam Upaya Cegah TPPO/TPPM
Koordinasi Pemprov Banten–BGN Diperkuat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
Pengawasan Tambang Diperketat, Pemprov Banten Libatkan TNI–Polri dan Satgas Daerah
Upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Baznas Serang Tinjau Lokasi Program Air Bersih di Sindangheula
Gubernur Andra Soni Dinilai Layak Terima Anugerah Dwija Praja Nugraha dari PGRI
Polda Banten Awali Operasi Zebra Maung 2025 di Pakupatan, Siapkan Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Lilin
Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:03 WIB

Gerakan Hidup Sehat Jadi Fokus Puncak HKN ke-61 Kabupaten Serang

Selasa, 18 November 2025 - 11:55 WIB

Perjanjian Kerja Sama Imigrasi dan BP3MI Banten untuk Pemberdayaan Desa Binaan dalam Upaya Cegah TPPO/TPPM

Senin, 17 November 2025 - 22:44 WIB

Koordinasi Pemprov Banten–BGN Diperkuat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 17 November 2025 - 22:31 WIB

Pengawasan Tambang Diperketat, Pemprov Banten Libatkan TNI–Polri dan Satgas Daerah

Senin, 17 November 2025 - 21:56 WIB

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Baznas Serang Tinjau Lokasi Program Air Bersih di Sindangheula

Berita Terbaru