Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 – 2025

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Serang, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten Periode 2023 – 2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (3/4/2024). Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

“Satu hal yang sangat strategis, bahwa negara menjunjung HAM,” ucap Al Muktabar.

“Bisnis adalah tata kehidupan yang perlu pengaturan berbasis HAM,” tambahnya.

Dikatakan, Indonesia meratifikasi hukum-hukum yang berkaitan dengan HAM. Pada dasarnya, hak asasi manusia berpadan dengan kewajiban asasi manusia.

“Gugus tugas yang dikukuhkan semangatnya untuk mempercepat kesejahteraan bersama. Kita berharap bahwa langkah-langkah kerja gugus tugas sesuai dengan aturan HAM,” ungkap Al Muktabar.

“Jangan sampai malah menghambat bisnis dalam konteks HAM. Gugus tugas untuk percepatan agenda kerja bisnis dan HAM untuk dipersembahkan kepada masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan,” tambahnya.

Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kemenkum HAM Harniati mengatakan gugus tugas juga untuk memenuhi kewajiban negara menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan menghormati HAM, dan mendorong perusahaan menyelenggarakan HAM.

Dirinya berharap gugus tugas menjadi motor penggerak penyelenggaraan HAM di Provinsi Banten, meningkatkan peran pemerintah daerah untuk implementasi dan penghormatan HAM serta bisnis atau usaha yang menghormati HAM.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto mengatakan gugus tugas daerah untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.

“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ucapnya.

“Ketika terjadi pelanggaran HAM pada pelaku bisnis sudah dipayungi dengan Undang-Undang tentang HAM,” tambahnya.

Sebagai informasi, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menyangkut berbagai macam persoalan kehidupan manusia, termasuk pula urusan bisnis. Dalam menjalankan bisnis pun wajib melaksanakan dan menghormati HAM. Tidak boleh melanggar HAM orang lain. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM bagi setiap warganya, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Sedangkan perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya dengan baik, pihak lain tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.

Komitmen Pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan hak asasi manusia di bidang bisnis dan HAM telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Peringati HBI ke-76, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik
Ciparahu Go Digital, Mahasiswa KKM Tematik Untirta Kelompok 7 Dorong Akselerasi Ekonomi Desa
Gubernur Andra Soni: Gerakan Menanam Pohon Investasi Masa Depan Generasi Muda
Gubernur Banten Mantapkan Langkah Menuju Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
DPW 234 Solidarity Community Banten Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemprov
Gubernur Andra Soni Dorong Promosi Wisata Banten dalam Java Jazz 2026
Pengelolaan Sampah Jadi Program Unggulan Desa Sindangheula dalam Musrenbangdes 2027
Polda Banten Dorong Humas Polri Adaptif dan Responsif Hadapi Dinamika Media Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:11 WIB

Peringati HBI ke-76, Imigrasi Cilegon Sukses Gelar Layanan Paspor Simpatik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:48 WIB

Ciparahu Go Digital, Mahasiswa KKM Tematik Untirta Kelompok 7 Dorong Akselerasi Ekonomi Desa

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:20 WIB

Gubernur Andra Soni: Gerakan Menanam Pohon Investasi Masa Depan Generasi Muda

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:46 WIB

Gubernur Banten Mantapkan Langkah Menuju Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:40 WIB

DPW 234 Solidarity Community Banten Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemprov

Berita Terbaru