Perkuat Layanan Penyandang Disabilitas di Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas agar segera menyusunnya. Upaya ini dibutuhkan untuk memperkuat layanan kepada penyandang disabilitas.

“Dari 38 provinsi, baru 26 (provinsi) yang memiliki Peraturan Daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Irjen menegaskan, perbedaan kondisi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sangat jauh, dari mulai kehidupan sehari-hari sampai ke tingkat pendidikan. Dari data yang dikantongi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, persentase disabilitas tidak/belum bersekolah untuk penduduk usia lima tahun ke atas sebesar 17,64 persen, masih sekolah 4,31 persen, dan tidak lagi bersekolah sebesar 78,05 persen. Sementara, berdasarkan data BPS 2018, hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kemendagri memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasinya kepada Kemendagri. Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Perda terkait disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam proses penyusunan Perda disabilitas itu sangat penting. Karena penyandang disabilitas adalah narasumber atau orang yang paham tentang kondisi kedisabilitasan, karena disandang oleh dirinya, dan tentu saja akan bisa memberikan rekomendasi kebijakan tentang apa yang diperlukan,” terangnya.

Dante menambahkan, tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian KND terhadap penyandang disabilitas, terdiri dari penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami sangat berharap, kita semua memahami bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan bisa aktif. Untuk itu diperlukan ruang bagi penyandang disabilitas keterlibatan dalam seluruh proses pembangunan, sehingga mereka bisa tampil optimal berkontribusi bagi negara,” tandas Dante.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Tito: Perbedaan Pandangan Soal Keselamatan Jadi Pemicu Polemik Jembatan Enang-Enang
Pemda Diminta Maksimalkan Upaya Pengendalian Inflasi agar Tetap Terkendali
Bantuan Ambulans Korpri Dukung Layanan Kesehatan Penyintas Bencana di Sumatera
Mendagri Minta Kepala Daerah Libatkan BPS dalam Pemanfaatan DTSEN Versi 3
Mentrans Iftitah: Pengembangan Komoditas Unggulan Percepat Swasembada Pangan
Nuansa Budaya Warnai Syukuran HUT ke-46 Dekranas, Tri Tito Kenakan Baju Bodo
Rindekraf 2026–2045 Jadikan Ekraf Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pelecehan terhadap Hukum, Penegak Hukum: Ketidak Pedulian pada Kemanusiaan, Mengganggu Keteraturan Sosial dan Merusak Peradaban

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:09 WIB

Tito: Perbedaan Pandangan Soal Keselamatan Jadi Pemicu Polemik Jembatan Enang-Enang

Senin, 13 Juli 2026 - 15:25 WIB

Pemda Diminta Maksimalkan Upaya Pengendalian Inflasi agar Tetap Terkendali

Senin, 13 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bantuan Ambulans Korpri Dukung Layanan Kesehatan Penyintas Bencana di Sumatera

Senin, 13 Juli 2026 - 15:07 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Libatkan BPS dalam Pemanfaatan DTSEN Versi 3

Senin, 13 Juli 2026 - 13:53 WIB

Mentrans Iftitah: Pengembangan Komoditas Unggulan Percepat Swasembada Pangan

Berita Terbaru