Perkuat Layanan Penyandang Disabilitas di Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas agar segera menyusunnya. Upaya ini dibutuhkan untuk memperkuat layanan kepada penyandang disabilitas.

“Dari 38 provinsi, baru 26 (provinsi) yang memiliki Peraturan Daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Irjen menegaskan, perbedaan kondisi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sangat jauh, dari mulai kehidupan sehari-hari sampai ke tingkat pendidikan. Dari data yang dikantongi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, persentase disabilitas tidak/belum bersekolah untuk penduduk usia lima tahun ke atas sebesar 17,64 persen, masih sekolah 4,31 persen, dan tidak lagi bersekolah sebesar 78,05 persen. Sementara, berdasarkan data BPS 2018, hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kemendagri memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasinya kepada Kemendagri. Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Perda terkait disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam proses penyusunan Perda disabilitas itu sangat penting. Karena penyandang disabilitas adalah narasumber atau orang yang paham tentang kondisi kedisabilitasan, karena disandang oleh dirinya, dan tentu saja akan bisa memberikan rekomendasi kebijakan tentang apa yang diperlukan,” terangnya.

Dante menambahkan, tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian KND terhadap penyandang disabilitas, terdiri dari penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami sangat berharap, kita semua memahami bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan bisa aktif. Untuk itu diperlukan ruang bagi penyandang disabilitas keterlibatan dalam seluruh proses pembangunan, sehingga mereka bisa tampil optimal berkontribusi bagi negara,” tandas Dante.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana
GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana
Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan
Perkuat Tata Kelola Desa, Mendagri Dorong BPD Berperan Aktif sebagai Mitra Pengawas Kepala Desa
Insiden SDN 01 Kalibaru: DPRD DKI Tekankan Investigasi Menyeluruh dan Peningkatan Pengawasan
Mendagri Tito Karnavian: Gedung Berisiko Tinggi Wajib Dilengkapi APAR, Sprinkler, dan Jalur Evakuasi Aman

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:27 WIB

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:11 WIB

Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:28 WIB

GISA Tanggap Darurat: Dukcapil Pastikan Layanan Dokumen Kependudukan Tetap Berjalan di Tengah Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:04 WIB

Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Berita Terbaru