Penguatan Industri Farmasi Nasional,  Pengobatan Kanker Bisa Dengan BPJS

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat akses pengobatan kanker dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui upaya peningkatan ketahanan industri farmasi nasional. Langkah ini diwujudkan dengan penerapan sistem digitalisasi yang memantau logistik secara real-time.

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Komite Formularium Nasional (Fornas) untuk menjamin ketersediaan obat kanker.

“Dengan sistem digitalisasi logistik ini, kami dapat memonitor jumlah produksi dan memastikan kebutuhan obat nasional dapat terpenuhi,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) di Jakarta, Jumat (16/8).

Dini mengungkapkan, industri farmasi kerap menghadapi kendala seperti izin edar yang habis dan kesulitan akses bahan baku akibat konflik global. Oleh karena itu, menurutnya, ketahanan industri farmasi dalam negeri menjadi sangat penting.

Fornas berperan krusial dalam pengadaan obat kanker dengan menyusun rencana kebutuhan obat dan menghitung biaya yang diperlukan untuk mendukung industri farmasi. Tahun ini, Indonesia berhasil memproduksi 62 bahan baku obat dan vaksin secara mandiri, langkah yang diharapkan dapat menurunkan ketergantungan impor.

Dini menambahkan bahwa Pemerintah harus memastikan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat sebagai bagian dari transformasi kesehatan. Melalui etalase konsolidasi, tenaga kesehatan dapat mengakses obat dengan harga yang lebih terjangkau dan tanpa perlu menawar, sejalan dengan harga yang ditetapkan BPJS.

Dalam Fornas, pengobatan kanker termasuk dalam kelas terapi ke-8, yakni antineoplastik dan imunomodulator, yang merupakan bagian penting dari tata kelola obat nasional. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru