Pengelola Parkir Resmi Minta Penertiban Praktik Ilegal di Pandeglang
JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang — Direktur CV Arga Pratama, H Emus Mustakbirin, selaku mitra pengelolaan parkir sekabupaten Pandeglang bersama sejumlah juru parkir resmi di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengadukan maraknya praktik pungutan liar (pungli) parkir kepada pimpinan DPRD Pandeglang, Senin (12/5/2025). Mereka mendesak pemerintah daerah segera menertibkan para oknum yang selama ini mengelola parkir secara ilegal.
Dalam audiensi tersebut, Emus menyampaikan bahwa praktik parkir liar telah terjadi di lebih dari 100 titik di wilayah Pandeglang. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut ditaksir mencapai Rp 40 juta setiap bulan.
“Keberadaan kami selama ini justru membantu pemerintah dalam mengelola parkir yang sah dan menyumbang PAD. Namun kenyataannya, masih banyak oknum yang menarik retribusi tanpa izin resmi,” ujar Emus seusai pertemuan.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, Wakil Ketua Dadi Rajadi, Sekretaris DPRD Suaedi Kurdiatna, dan beberapa perwakilan juru parkir.
Emus menegaskan bahwa persoalan parkir ini membutuhkan penyelesaian lintas sektor, mulai dari dinas perhubungan hingga aparat penegak hukum. Ia berharap DPRD dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk menata ulang sistem perparkiran di Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rajadi menyatakan dukungannya atas aspirasi para juru parkir sah. Ia menjanjikan akan segera memanggil dinas terkait untuk membahas penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan parkir liar.
“Masukan ini penting. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan mencari solusi agar tidak ada lagi kebocoran PAD,” kata Dadi.
Emus mengajak seluruh pihak, termasuk insan media, untuk turut mengawal upaya pembenahan perparkiran di Pandeglang demi mendukung peningkatan PAD daerah secara berkelanjutan.(Denny)