Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH Tindak Lanjuti Pelanggaran PT AKT

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi : humas,puspenkum kejaksaan.

Dokumentasi : humas,puspenkum kejaksaan.

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Selasa 7 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam rangka penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Adapun sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dan menetapkan ST sebagai Tersangka karena melakukan penambangan ilegal, meskipun izin usaha telah dicabut sejak tahun 2017.

Sebelumnya Satgas PKH juga telah melakukan penindakan terhadap PT AKT, karena sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak menyelesaikan kewajibannya, sehingga Satgas PKH mengambil langkah dengan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui mekanisme penegakan hukum, dalam hal ini dilakukan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka atas nama ST, serta mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC. Sehubungan dengan hal tersebut, dilakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud.Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan, dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. Selain itu, juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Pelaksanaan peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisan Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh beserta Jajaran Pelaksana Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH.(LSI)

Sumber : Kejagung

Berita Terkait

Film “Dalam Sujudku” Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata Penuh Emosi dan Pesan Spiritual
Menteri Ekraf Apresiasi ICEx: Dukung Aset Digital Jadi Modal Kreator
Pertamina Hulu Indonesia Borong 6 PROPER Hijau, Tegaskan Komitmen ESG
Lussy Renata Dapat Julukan “Queen”, Ini Makna di Baliknya
Prestasi Gemilang, Tim Karate Polda Banten Borong Tiga Medali di Kasal Cup V
Sumsel Targetkan Status Siaga Darurat Karhutla Sebelum Akhir April 2026
Pelantikan Pejabat Baru, Teuku Riefky Harsya Tekankan Integritas dan Kepemimpinan
Momentum Halalbihalal, Kementerian Ekraf Perkuat Integritas dan Kinerja Tim

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 18:29 WIB

Film “Dalam Sujudku” Siap Tayang 16 April 2026, Angkat Kisah Nyata Penuh Emosi dan Pesan Spiritual

Kamis, 9 April 2026 - 09:15 WIB

Menteri Ekraf Apresiasi ICEx: Dukung Aset Digital Jadi Modal Kreator

Rabu, 8 April 2026 - 18:26 WIB

Pertamina Hulu Indonesia Borong 6 PROPER Hijau, Tegaskan Komitmen ESG

Rabu, 8 April 2026 - 08:00 WIB

Lussy Renata Dapat Julukan “Queen”, Ini Makna di Baliknya

Selasa, 7 April 2026 - 10:26 WIB

Prestasi Gemilang, Tim Karate Polda Banten Borong Tiga Medali di Kasal Cup V

Berita Terbaru