Penerapan KUHAP Baru Disorot, PERADI dan Polda Banten Bahas Keseimbangan Kewenangan APH dan Advokat

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang menggelar diskusi publik di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Diskusi tersebut membahas dua kitab hukum, yakni KUHP dan KUHAP Baru dalam agar perspektif aparat penegak hukum dan Advokat.

Acara dibuka langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki dan dihadiri para advokat serta jajaran personil Polda Banten.

Dalam sambutannya, Irjen Hengki menyambut baik diskusi tersebut. Ia bilang, pembaruan dalam kedua kitab hukum positif itu membawa paradigma baru.

“Pembaruan ini membawa paradigma baru pidana yang menjunjung tinggi HAM, berprinsip berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Pembahasan ini, kata dia, juga akan membuat persamaan perspektif yang sama dalam hal mekanisme baru beracara penegakkan hukum pidana.

“Kami memastikan keadilan yang proporsional, tentu ini agar kita memiliki pemahaman yang selaras dari ketentuan baru, yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Hengki di hadapan ratusan advokat.

Diskusi ini, kata dia, tak hanya membahas perbandingan dua kitab lama dan baru dalam rangka mempersatukan pandangan, namun juga mengkaji peran antara APH dan Advokat mengenai hukum tindak pidana.

“Langkah ini positif, saya berpesan agar mampu memahami dan terus belajar tentang hukum, pahami betul KUHP dan KUHAP yang telah diberlakukan 2 Januari 2026 ini,” tukasnya.

Ketua DPC PERADI Tangerang Assoc. Prof. Dhoni Martien, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menggelar diskusi untuk menyelaraskan pemahaman hukum anggota dengan regulasi yang baru.

Menurut Prof. Dhoni, pemahaman yang menyeluruh akan pembaruan dua kitab hukum ini diperlukan bagi para advokat dan aparat penegak hukum.

“Sengaja menyelenggarakan ini, karena pembaruan KUHP dan KUHAP secara serempak, kami mensosialisasikan juga kita buatlah diskusinya,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP Baru. Misalnya, Restorative Justice atau RJ dalam KUHAP Baru UU No. 1 Tahun 2023, diformalkan sebagai pendekatan utama untuk memulihkan keadaan korban, bukan hanya sekadar memenjarakan pelaku.

“Tujuannya untuk menyamakan persepsi KUHAP, karena ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” jelasnya.

Contoh lain, perluasan soal bukti, dimana dalam KUHAP lama, UU Nomor 8 Tahun 1981, belum secara eksplisit memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti.

Dalam KUHAP Baru, secara eksplisit mengadopsi sistem pembuktian terbuka yang memasukkan Bukti Elektronik sebagai alat bukti sah di luar alat bukti konvensional.

“KUHAP Baru, sekarang sudah termasuk bukti elektronik,” paparnya.

Saat ditanya mengenai adanya kewenangan yang berlebih di antara advokat dan APH, Prof Dhoni menjawab bahwa keduanya mempunyai porsi seimbang dalam KUHAP Baru.

“Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” paparnya.

Ia berharap, melalui acara ini dapat memberikan pencerahan sekaligus pemahaman lebih baik akan KUHP dan KUHAP Baru. (*)

Berita Terkait

Menteri LH Apresiasi Gerakan Banten ASRI, Dorong Kesadaran Pemilahan Sampah di Kota Serang
Terobosan Banten: Sampah Kini Jadi Sumber EnergiBanten Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Kesepakatan Lintas Daerah Diteken
Polda Banten Antisipasi Kepadatan Arus Balik dengan Personel dan Mobile Rider
Bupati Pandeglang Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Kawasan Wisata Carita
Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka di Pelabuhan Merak
HUT ke-12 RSUD Kota Tangerang Diwarnai Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Cikoromoy Pandeglang Ramai Dikunjungi Wisatawan di Musim Libur Lebaran
Lonjakan Wisatawan Lebaran, Pemprov Banten Perkuat Fasilitas dan Koordinasi Pengamanan Kawasan Pantai

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Gerakan Banten ASRI, Dorong Kesadaran Pemilahan Sampah di Kota Serang

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:54 WIB

Terobosan Banten: Sampah Kini Jadi Sumber EnergiBanten Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Kesepakatan Lintas Daerah Diteken

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:54 WIB

Polda Banten Antisipasi Kepadatan Arus Balik dengan Personel dan Mobile Rider

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:05 WIB

Bupati Pandeglang Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Kawasan Wisata Carita

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:37 WIB

Ungkap Kasus Senpi Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka di Pelabuhan Merak

Berita Terbaru