Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELNUSANTARA.COM, Tapteng – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat pendataan kerusakan rumah yang terdampak bencana, baik kategori ringan, sedang, maupun berat. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat waktu, sehingga hak-hak korban bencana dapat segera terpenuhi.

“Kalau seandainya enggak ada klasifikasi ringan, sedang, berat tadi, dana bantuan enggak bisa disalurkan,” ujar Tito dalam kegiatan peninjauan Hunian Tetap (Huntap) Tapanuli Tengah di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, masyarakat dengan rumah rusak ringan berhak menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sementara kategori rusak sedang memperoleh Rp30 juta. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang meliputi jaminan hidup (jadup) sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan, bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta, serta bantuan ekonomi senilai Rp5 juta.

Untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut, Tito menginstruksikan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu agar segera membentuk tim khusus pendataan yang melibatkan BPBD, Dinas Sosial, dan Dukcapil, dengan pendampingan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Tim tersebut diminta turun langsung ke lapangan dengan dukungan anggaran yang memadai, serta menargetkan penyelesaian pendataan dalam waktu satu minggu.

Lebih jauh, Tito menegaskan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat percepatan penanganan bencana. Ia juga meminta kepala daerah agar tidak ragu mengevaluasi, bahkan melaporkan pejabat yang tidak mendukung proses tersebut.

“Ini adalah situasi bencana, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Sosial menyatakan kesiapan penuh untuk merealisasikan pembangunan serta penyaluran bantuan. Saat ini, pelaksanaan pembangunan fisik, termasuk huntap, masih menunggu kelengkapan data yang valid serta penyediaan lahan yang sah dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sumber : Satgas PRR

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat
Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal
Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas
Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman
Anggaran Rp10,6 Triliun Didorong untuk Kolaborasi Pemda Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Fokus Tangani Infrastruktur Sungai di Sumatera
Satgas PRR Tegaskan Verifikasi Berlapis untuk Jamin Ketepatan Bantuan Hunian Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:35 WIB

Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:57 WIB

Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB