Pemprov Lampung Serahkan Tanda Bukti Kepesertaan Perlindungan Jamsostek bagi 4000 Anggota e-KPB

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan tanda bukti kepersertaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 4000 pekerja rentan anggota e-KPB.

Tanda bukti kepersertaan perlindungan Jamsostek tersebut diserahkan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia(SDM) Intizam, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu, (20/12/2023).

Intizam menjelaskan bahwa Sistem Jaminan Sosial (SJSN) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berupaya untuk melakukan perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pekerja disektor ini dalam menjalani pekerjaan sehari hari,” ujar Intizam.

Melalui dana APBD-P tahun 2023, Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan dan mengalokasikan dana jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan, kelautan.

“Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan bantuan kepada pekerja rentan yang telah terdaftar menjadi anggota e-KPB sebanyak 4000 orang,” tambah Intizam.

Program Jamsostek merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan selama menjalankan pekerjaan.

Intizam menjelaskan bahwa melalui pemberian bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan secara simbolis kali ini merupakan bentuk nyata hadirnya Pemerintah Provinsi Lampung di tengah masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja rentan dan keluarganya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Agus Nompitu dalam laporannya mengatakan bahwa dalam kesempatan yang baik ini akan diberikan sejumlah bantuan Jamsostek dari sektor kehutanan, perkebunan, ketahanan pangan, kelautan, dan perikanan. Rinciannya, Dinas Kehutanan sebanyak 1000 peserta, Dinas Ketahanan Pangan sebangak 354 peserta, Dinas Perkebunan sebanhak 1332 peserta, dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 1314 peserta.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja, dan sejumlah Ahli Waris dari pekerja yang telah meninggal dunia.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Tim Satopspatnal Lapas Bandar Lampung Dikukuhkan, Fokus Penegakan Kamtib
IWAPI ke-51, Pemerintah Dorong UMKM Perempuan Berdaya Saing Global
Gubernur Lampung Pimpin HLM TPID Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026
Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Pekerjaan Dimulai Lebih Awal
Wagub Lampung: Haul Jadi Momentum Spiritual dan Penguat Silaturahmi Pemerintah dengan Ulama
Ketua TP PKK Lampung Beri Motivasi kepada Agita Nazara Jelang Puteri Indonesia 2026
Wagub Jihan Dorong Papdi Lampung Kawal Pendidikan Dokter Spesialis
YJI Lampung Ajak Orang Tua Waspadai Penyakit Jantung Bawaan Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

Tim Satopspatnal Lapas Bandar Lampung Dikukuhkan, Fokus Penegakan Kamtib

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:37 WIB

IWAPI ke-51, Pemerintah Dorong UMKM Perempuan Berdaya Saing Global

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:56 WIB

Gubernur Lampung Pimpin HLM TPID Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Pekerjaan Dimulai Lebih Awal

Senin, 9 Februari 2026 - 22:22 WIB

Wagub Lampung: Haul Jadi Momentum Spiritual dan Penguat Silaturahmi Pemerintah dengan Ulama

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB