Pemprov Banten Siap Jalankan Pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan insentif fiskal tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani 22 April 2026 tersebut pada prinsipnya mendorong daerah untuk memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik, sebagai bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional. Namun, implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah Provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing.

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, Dimyati menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih sekaligus dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat berpotensi mempengaruhi struktur pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam sejumlah forum koordinasi lintas kementerian, termasuk saat rapat bersama Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum.

“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan tetap akan menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk perkembangan terbaru dari Surat Edaran Mendagri.

“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(lsi)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Pemprov Banten Tindaklanjuti Amanat Lingkungan dari Masyarakat Adat Baduy
“Dimyati Cup” Jadi Ajang Pembinaan Pecatur dan Promosi Wisata Alam di Pandeglang
Wagub Banten Ajak Teladani Semangat Dakwah dan Loyalitas Muslimat Nahdlatul Ulama
Andra Soni Soroti Pentingnya Menjaga Alam dalam Tradisi Seba Baduy
Ahmad Satibi, LPTQ Serang Dorong Pembinaan untuk Cegah Kekurangan Qori
Wagub Banten: Masyarakat Baduy Teladan dalam Menjaga Alam dan Budaya
Edukasi HIV/AIDS Digencarkan di Banten, Masyarakat Diminta Tidak Mengucilkan Penderita
Tinawati Andra Soni: Sitandu Bisa Jadi Model Pemberdayaan Pertanian Berbasis Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:20 WIB

“Dimyati Cup” Jadi Ajang Pembinaan Pecatur dan Promosi Wisata Alam di Pandeglang

Sabtu, 25 April 2026 - 21:04 WIB

Wagub Banten Ajak Teladani Semangat Dakwah dan Loyalitas Muslimat Nahdlatul Ulama

Sabtu, 25 April 2026 - 20:56 WIB

Andra Soni Soroti Pentingnya Menjaga Alam dalam Tradisi Seba Baduy

Sabtu, 25 April 2026 - 20:42 WIB

Ahmad Satibi, LPTQ Serang Dorong Pembinaan untuk Cegah Kekurangan Qori

Sabtu, 25 April 2026 - 08:51 WIB

Wagub Banten: Masyarakat Baduy Teladan dalam Menjaga Alam dan Budaya

Berita Terbaru

Yogyakarta

Menteri Ekraf Spill 3 Jurus Bikin UMKM Naik Kelas di ELC 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 10:11 WIB