Pemprov Banten Siap Fasilitasi dan Evaluasi Raperda Kabupaten/Kota

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap memfasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota. Permohonan atau pengajuan fasilitasi, evaluasi, dan konsultasi Raperda secara online melalui e-perda.

Hadi menjelaskan, fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Dirinya membantah Pemprov Banten menghambat memfasulitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.

Dikatakan, saat ini Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang. Yakni Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022).

Selain itu ada satu Raperda yang sudah melalui proses pembahasan, namun dikembalikan untuk disusun ulang oleh pengusul yaitu kabupaten serang, dan hingga saat ini belum kami terima hasil susun ulangnya, dan Raperda yang dikembalikan
untuk disusun ulang tersebut yaitu Raperda tentang Desa Wisata Tahun 2022,” ucap Hadi, Selasa (26/3/2024).

Masih menurut Hadi, ada tiga Raperda Kabupaten Serang yang tidak bisa diproses karena pengajuannya tidak melalui e-perda. Yakni: Raperda tentang Keolahragaan; Raperda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022); serta, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).

Hadi juga mengaku tidak tahu menahu adanya sejumlah Raperda Kabupaten Serang terhenti di Pemprov Banten seperti yang disebut dalam pemberitaan salah satu media. Pasalnya, Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

“Di berita itu ada Raperda tentang Pencegahan dan Peringatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman (2021); Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan (2022); Raperda tentang Warisan Budaya dan Adat Istiadat; Raperda tentang Pembangunan Ekonomi; serta Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan (2022),” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Menag Tekankan Agama sebagai Kompas di Tengah Disrupsi Teknologi
PW Mathla’ul Anwar Banten Paparkan Kiprah di Muktamar dan Munas
Balita Kejang Berhasil Diselamatkan, Polisi Antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten
Pokja Wartawan Pandeglang Soroti Tantangan Media Digital dalam Halal Bihalal
Prof. Soleh Hidayat Optimistis, Mathla’ul Anwar Bisa Sejajar NU dan Muhammadiyah
Dukungan Bupati Kuat, Ketua LPTQ Serang Siapkan Regenerasi Qori
Forkopimda Pandeglang Hadiri Penutupan Kejuaraan Bulu Tangkis Spirit 152
BAZNAS Banten Luncurkan Program Jumat Berbagi bagi Siswa SMA dan SMK

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 14:50 WIB

Menag Tekankan Agama sebagai Kompas di Tengah Disrupsi Teknologi

Minggu, 12 April 2026 - 09:19 WIB

PW Mathla’ul Anwar Banten Paparkan Kiprah di Muktamar dan Munas

Sabtu, 11 April 2026 - 22:02 WIB

Balita Kejang Berhasil Diselamatkan, Polisi Antar ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten

Sabtu, 11 April 2026 - 21:53 WIB

Pokja Wartawan Pandeglang Soroti Tantangan Media Digital dalam Halal Bihalal

Sabtu, 11 April 2026 - 21:48 WIB

Prof. Soleh Hidayat Optimistis, Mathla’ul Anwar Bisa Sejajar NU dan Muhammadiyah

Berita Terbaru