Pemprov Banten dan Kejati Tandatangani Kesepakatan untuk Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengatakan Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif. Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Demikian disampaikan A Damenta dalam sambutan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (8/1/2025).

“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” ungkap A Damenta.

Secara teori, kata A Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.

“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.

Selanjutnya, A Damenta menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya.

Dijelaskan oleh Kepala Kejati Banten Siswanto, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Diketahui, sebagian besar para pelaku tersebut dilatarbelakangi melakukan tindak pidana itu antara lain terkait masalah ekonomi.

“Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Selanjutnya, Siswanto mengatakan dengan kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan pembinaan dan pelatihan.

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.

Pada tahun 2024, kata Siswanto, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Serta dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di Lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Awali Operasi Zebra Maung 2025 di Pakupatan, Siapkan Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Lilin
Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa
Wagub Dimyati Natakusumah: Baris-Berbaris Tanamkan Disiplin, Ketelitian, dan Kebersamaan
Ketua Yayasan Irna Narulita Resmikan Irna Center Indonesia sebagai Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Rentan
H.TB.Masduki, Banten Tidak Perlu Dibangun, SDM yang Harus Diberdayakan
Maulid Nabi di Masjid Nurul Huda: Gubernur Andra Soni Apresiasi Ulama dan Fokus Pembangunan Daerah
Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Imbauan Aksi Damai dari Aktivis Mahasiswa
Seleksi Terbuka dan Akuntabel, Banten Ajukan 10 Kandidat Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:12 WIB

Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WIB

Wagub Dimyati Natakusumah: Baris-Berbaris Tanamkan Disiplin, Ketelitian, dan Kebersamaan

Minggu, 16 November 2025 - 21:44 WIB

Ketua Yayasan Irna Narulita Resmikan Irna Center Indonesia sebagai Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Rentan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:07 WIB

H.TB.Masduki, Banten Tidak Perlu Dibangun, SDM yang Harus Diberdayakan

Sabtu, 15 November 2025 - 14:42 WIB

Maulid Nabi di Masjid Nurul Huda: Gubernur Andra Soni Apresiasi Ulama dan Fokus Pembangunan Daerah

Berita Terbaru