Pemkab Lebak Terus Berjuang Untuk Warga Terdampak Bendungan Karian

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memperjuangkan warga yang terdampak Bendungan Karian untuk mendapatkan haknya.

” Permohonan percepatan penyelesaian masalah pertanahan dampak pembangunan Bendungan Karian, terus kami perjuangkan agar segera direalisasikan,” ujar Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kamis (1/2/24)

Menurut Iwan, Pemkab Lebak sudah berupaya agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan dengan bersurat kepada pemerintah pusat.

“Pemkab Lebak sudah bersurat sejak tanggal 12 November 2023 untuk percepatan, jauh sebelum diresmikan,” ucapnya.

Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan ganti rugi dampak Pembangunan Bendungan Karian.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu bahkan yang pindah lokasi (Pinlok) sebelumnya juga kami memohon agar semua dibayar juga,”

“Akan kami perjuangkan supaya segera terealisasi. Datanya ada di kami sudah di ajukan ke LMAN (Lembaga manajemen aset negara) dan sedang menunggu review, artinya evaluasi penilaian,” kata Iwan

Senada dengan Pj Bupati Lebak terkait dengan tuntutan warga Asisten Daerah 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaialkan, pihaknya terus memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.

“Kami upayakan, karena bapak adalah warga kami. Kami perjuangkan, supaya segera terealisasi,” tutur Alkadri.

Dijelaskan Alkadri, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti, terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Karian.

“Poin-poin yang pertama, karena kami sudah catat. Yang pertama, ada sembilan musala dan masjid, terus ada dua bangunan semuanya sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah,” jelas Alkadri.

Alkadri menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga bermasalah kepemilikannya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.

“Ada 91 bidang tanah, yang kepastian tanahnya masih dipertanyakan, ini milik Perhutani atau masyarakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH,” imbuhnya. (Sar/Red)

Berita Terkait

Pemprov Banten Respons Cepat Kasus Anak Putus Sekolah di Kota Tangerang
Munggahan dan Mancing Bersama, Upaya Pemkab Pandeglang Bangun Keharmonisan dengan Wartawan
Kehadiran Gubernur Banten di Perayaan Imlek Dinilai Perkuat Pluralisme Daerah
Pemprov Banten Optimalkan Pemeliharaan Jalan untuk Dukung Kelancaran Wisata Lebaran
Rakor Angkutan Lebaran 2026, Banten Perkuat Koordinasi Infrastruktur dan Manajemen Arus Mudik
Kapolri: Perjuangan Kesejahteraan Buruh Jadi Komitmen Bersama
Andra Soni Tegaskan Pos Kesehatan Merah Putih sebagai Aset Publik Masyarakat Banten
Golkar Pandeglang Tegaskan Soliditas, Agus Khotibul Umam Pimpin Lima Tahun ke Depan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:10 WIB

Pemprov Banten Respons Cepat Kasus Anak Putus Sekolah di Kota Tangerang

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:30 WIB

Munggahan dan Mancing Bersama, Upaya Pemkab Pandeglang Bangun Keharmonisan dengan Wartawan

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:18 WIB

Kehadiran Gubernur Banten di Perayaan Imlek Dinilai Perkuat Pluralisme Daerah

Senin, 16 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemprov Banten Optimalkan Pemeliharaan Jalan untuk Dukung Kelancaran Wisata Lebaran

Senin, 16 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rakor Angkutan Lebaran 2026, Banten Perkuat Koordinasi Infrastruktur dan Manajemen Arus Mudik

Berita Terbaru