Pemkab Lebak Terus Berjuang Untuk Warga Terdampak Bendungan Karian

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya memperjuangkan warga yang terdampak Bendungan Karian untuk mendapatkan haknya.

” Permohonan percepatan penyelesaian masalah pertanahan dampak pembangunan Bendungan Karian, terus kami perjuangkan agar segera direalisasikan,” ujar Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kamis (1/2/24)

Menurut Iwan, Pemkab Lebak sudah berupaya agar pembayaran ganti rugi segera dilakukan dengan bersurat kepada pemerintah pusat.

“Pemkab Lebak sudah bersurat sejak tanggal 12 November 2023 untuk percepatan, jauh sebelum diresmikan,” ucapnya.

Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan ganti rugi dampak Pembangunan Bendungan Karian.

“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkeu bahkan yang pindah lokasi (Pinlok) sebelumnya juga kami memohon agar semua dibayar juga,”

“Akan kami perjuangkan supaya segera terealisasi. Datanya ada di kami sudah di ajukan ke LMAN (Lembaga manajemen aset negara) dan sedang menunggu review, artinya evaluasi penilaian,” kata Iwan

Senada dengan Pj Bupati Lebak terkait dengan tuntutan warga Asisten Daerah 1 Kabupaten Lebak Alkadri menyampaialkan, pihaknya terus memperjuangkan warga Desa Tambak untuk mendapatkan haknya.

“Kami upayakan, karena bapak adalah warga kami. Kami perjuangkan, supaya segera terealisasi,” tutur Alkadri.

Dijelaskan Alkadri, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti, terkait dengan tuntutan warga Desa Tambak yang belum mendapat pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Karian.

“Poin-poin yang pertama, karena kami sudah catat. Yang pertama, ada sembilan musala dan masjid, terus ada dua bangunan semuanya sebelas. Semuanya belum dibayar, walaupun tanahnya sudah,” jelas Alkadri.

Alkadri menambahkan, yang menjadi kendala karena masih ada beberapa lahan warga bermasalah kepemilikannya. Sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.

“Ada 91 bidang tanah, yang kepastian tanahnya masih dipertanyakan, ini milik Perhutani atau masyarakat. Dan ini sedang proses dan kita sudah sampaikan ke PPK dan dikonsultasikan ke BPKH,” imbuhnya. (Sar/Red)

Berita Terkait

Lapas Serang Berduka, Rico Stive Ajak Jajarannya Doakan Tiga ASN Gugur di Jayawijaya
Berjuang 12 Jam di Laut, Polair dan PWI Banten Sisir Ujung Kulon Cari Lima Wartawan yang Hilang
Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Terjunkan Tim Susur Selat Sunda Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal
Rembuk Stunting 2026 Desa Sindangheula Fokus Cari Solusi Pencegahan
Pencarian KM Arupadhatu 1, Polda Banten Periksa Sejumlah Barang Temuan
Sekda Deden Sampaikan Pesan Gubernur Andra Soni untuk Kafilah Banten di MTQ Nasional
Bupati Pesawaran Ajak Warga Sukajaya Lempasing Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Lapas Serang Berduka, Rico Stive Ajak Jajarannya Doakan Tiga ASN Gugur di Jayawijaya

Senin, 14 September 2026 - 08:46 WIB

Berjuang 12 Jam di Laut, Polair dan PWI Banten Sisir Ujung Kulon Cari Lima Wartawan yang Hilang

Minggu, 13 September 2026 - 22:36 WIB

Hari Keenam Pencarian, Gubernur Banten Andra Soni Minta Operasi SAR Dipertimbangkan untuk Diperpanjang

Minggu, 13 September 2026 - 12:17 WIB

Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Terjunkan Tim Susur Selat Sunda Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal

Minggu, 13 September 2026 - 12:12 WIB

Rembuk Stunting 2026 Desa Sindangheula Fokus Cari Solusi Pencegahan

Berita Terbaru