JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah mematangkan skema pembiayaan pendidikan gratis dengan membaginya ke dalam tiga klaster. Selain sekolah dan perguruan tinggi negeri, kebijakan ini akan menyasar lembaga pendidikan swasta, madrasah, pesantren, serta satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penyusunan skema tersebut menjadi tindak lanjut instruksi Presiden sekaligus upaya memenuhi mandat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Menko PMK Sugiono dan dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Sugiono mengatakan, pemerintah perlu menyelaraskan instruksi Presiden dengan putusan MK, sekaligus merumuskan batasan pendidikan gratis agar dapat diterapkan secara terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.
Pemerintah membagi rancangan kebijakan tersebut ke dalam tiga klaster. Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster kedua meliputi sekolah dan madrasah swasta serta satuan pendidikan keagamaan. Adapun klaster ketiga diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan di wilayah 3T.
Pembagian itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghitung kebutuhan anggaran dan menentukan bentuk bantuan sesuai karakteristik setiap satuan pendidikan. Pemerintah juga akan menyusun beberapa alternatif pembiayaan sebelum mengambil keputusan mengenai cakupan pendidikan gratis.
Tantangan pembiayaan pesantren
Dalam pembahasan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan gratis perlu mempertimbangkan besarnya peran masyarakat dalam menopang pendidikan keagamaan. Menurut dia, sekitar 95 persen lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama merupakan lembaga swasta, sedangkan 5 persen lainnya berstatus negeri.
Besarnya porsi lembaga swasta menunjukkan bahwa keberlangsungan pendidikan keagamaan sangat bergantung pada dukungan masyarakat. Karena itu, skema bantuan pemerintah perlu memperhitungkan kebutuhan operasional yang tidak sepenuhnya sama dengan sekolah umum.
Nasaruddin mencontohkan pesantren berasrama yang menyelenggarakan pendidikan formal pada siang hari dan pengajian kitab pada malam hari. Selain biaya pembelajaran, pesantren harus menanggung kebutuhan tempat tinggal santri, konsumsi, listrik, kebersihan, hingga tenaga pengajar untuk kegiatan malam.
Komponen tersebut belum seluruhnya tercakup dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Persoalannya, menurut Nasaruddin, terletak pada batasan biaya yang akan ditanggung pemerintah ketika kebijakan pendidikan gratis diterapkan.
“Apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya?” ujarnya.
Ia berharap pemerintah mendalami struktur pembiayaan pesantren agar bantuan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil. Tanpa perhitungan yang menyeluruh, pembebasan biaya pendidikan berpotensi belum menyentuh seluruh beban yang harus ditanggung keluarga santri.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa sejumlah lembaga pendidikan swasta selama ini bertahan melalui subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta pengelolaan wakaf dan dana abadi. Praktik tersebut, menurut dia, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang bantuan afirmatif bagi lembaga pendidikan keagamaan.
UKT dan uang pangkal
Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah membahas kemungkinan penerapan pendidikan tinggi gratis, termasuk pada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut memberikan akses yang adil bagi mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri umum maupun perguruan tinggi keagamaan.
Sugiono menegaskan, pembebasan biaya pendidikan tinggi tidak cukup hanya menyasar uang kuliah tunggal (UKT). Pemerintah juga perlu memperhitungkan iuran pengembangan institusi (IPI) atau uang pangkal yang dikenakan kepada mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri.
“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” kata Sugiono.
Meski demikian, besaran dan cakupan pembiayaan masih harus dihitung agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin menetapkan skema yang terlalu terbatas, tetapi juga harus memastikan kebutuhan anggaran sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
Sugiono meminta kementerian terkait menyiapkan lebih dari satu simulasi pembiayaan. Perhitungan itu harus membedakan skenario ideal dan kebutuhan minimum yang paling mendasar (minimum essential), sehingga pemerintah memiliki pilihan dalam menentukan prioritas dan tahapan implementasi.
“Kita harus menyesuaikan ‘gratis’ itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa,” ujarnya.
Sugiono menargetkan pembahasan lanjutan dilakukan dalam waktu satu minggu. Hasil simulasi pembiayaan tersebut akan dilaporkan kepada Presiden untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.
Menanggapi arahan itu, Nasaruddin memastikan Kementerian Agama akan menyiapkan kalkulasi anggaran berdasarkan data internal dan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta Kementerian Keuangan.
Kementerian Agama, kata dia, akan mengupayakan agar kebutuhan siswa madrasah, santri pesantren, dan mahasiswa PTKIN diperhitungkan secara proporsional. Ketepatan data dan perhitungan menjadi penting agar kebijakan pendidikan gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan yang selama ini ditopang masyarakat.
Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan utama: merumuskan cakupan biaya yang benar-benar ditanggung negara dan memastikan ketersediaan anggaran untuk melaksanakannya. Kejelasan kedua hal tersebut akan menentukan sejauh mana kebijakan pendidikan gratis dapat mengurangi beban keluarga sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan di berbagai jenis satuan pendidikan. (ihd)














