Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Pengamanan Fisik Aset Daerah Secara Masif

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamanan Barang Milik Daerah

Pengamanan Barang Milik Daerah

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan pengamanan barang milik daerah dengan memasang sejumlah plang yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Senin, (21/04/2025)

Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahin 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :
1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengamanan fisik;
b. Pengamanan administrasi; dan
c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi;
a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. Membuat kartu identitas barang;
3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap :
a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang
Pada tahun 2024 telah terpasang 100 plang tersebar di wilayah Kota Bekasi dengan total plang yang telah terpasang sejak tahun 2019 dengan total 324 plang. (Sya)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Peresmian Layanan Nuklir di RS Hermina Bekasi Jadi Tonggak Layanan Kesehatan Modern
Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Pemkot Perkuat Ketahanan Pangan
DPRD Kota Bekasi Intensifkan Uji Petik LKPJ 2025, Seluruh Komisi Cek Lapangan
Suasana Akrab Warnai Halal Bihalal Purna Bakti PNS Pemkot Bekasi
Monitoring SPM, TP PKK Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Kader Posyandu
Pemkot Bekasi Perkuat Pelayanan Publik Lewat LPM dan Integrasi Data Kesehatan
Sinergi Lintas Instansi, Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Diresmikan di Bekasi
Program MBG di Bekasi Diperkuat Lewat Inovasi Menu Sehat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:18 WIB

Peresmian Layanan Nuklir di RS Hermina Bekasi Jadi Tonggak Layanan Kesehatan Modern

Rabu, 15 April 2026 - 17:02 WIB

Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Pemkot Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 14 April 2026 - 18:20 WIB

DPRD Kota Bekasi Intensifkan Uji Petik LKPJ 2025, Seluruh Komisi Cek Lapangan

Selasa, 14 April 2026 - 15:12 WIB

Suasana Akrab Warnai Halal Bihalal Purna Bakti PNS Pemkot Bekasi

Selasa, 14 April 2026 - 08:05 WIB

Monitoring SPM, TP PKK Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Kader Posyandu

Berita Terbaru