Pemerintah Kota Bekasi Terapkan Pengamanan Fisik Aset Daerah Secara Masif

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamanan Barang Milik Daerah

Pengamanan Barang Milik Daerah

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan pengamanan barang milik daerah dengan memasang sejumlah plang yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Senin, (21/04/2025)

Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahin 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :
1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengamanan fisik;
b. Pengamanan administrasi; dan
c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi;
a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. Membuat kartu identitas barang;
3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap :
a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang
Pada tahun 2024 telah terpasang 100 plang tersebar di wilayah Kota Bekasi dengan total plang yang telah terpasang sejak tahun 2019 dengan total 324 plang. (Sya)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Bekasi Perkuat Infrastruktur Olahraga, Wali Kota Resmikan Skate Track dan GOR Terpadu
Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Empati kepada Masyarakat
Wali Kota Bekasi: Keselamatan Prioritas Utama di Bantargebang
Santunan Anak Yatim di Masjid Al Ikhlas, Wawali Bekasi Ajak Warga Maknai Ramadan
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PKLP Gelar Bagi Takjil di Bekasi
Wawali Bekasi Ajak Generasi Muda Tingkatkan Iman dan Prestasi
Infrastruktur Harus Merata, DPRD Kota Bekasi Dorong APBD Berdampak pada Ekonomi Warga

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:59 WIB

Bekasi Perkuat Infrastruktur Olahraga, Wali Kota Resmikan Skate Track dan GOR Terpadu

Senin, 9 Maret 2026 - 17:52 WIB

Wali Kota Bekasi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Jadi ke-29 Kota Bekasi

Senin, 9 Maret 2026 - 16:29 WIB

Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Empati kepada Masyarakat

Senin, 9 Maret 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bekasi: Keselamatan Prioritas Utama di Bantargebang

Senin, 9 Maret 2026 - 09:06 WIB

Santunan Anak Yatim di Masjid Al Ikhlas, Wawali Bekasi Ajak Warga Maknai Ramadan

Berita Terbaru