Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Libur Sekolah Semester Ganjil

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Sehubungan dengan telah berakhirnya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023.

Adapun isi pemberitahuannya adalah:

1. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN melaksanakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 07 Januari 2024;
2. Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja, bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Kepala Sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di Lingkungan Sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah;
4. Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.

Dengan ini ditegaskan juga bahwa, “semua Guru baik Guru ASN dan Non-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum dengan tentunya diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang, sehingga ketika para peserta didik kembali ke sekolah, semua sudah siap menyambut Semester baru dan agar semua mematuhi isi Surat Edaran tersebut,” tegas Uu Saeful Mikdar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.(Dns)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Dishub Bekasi Pasang Barrier dan Rambu Tambahan di Perlintasan Kereta
Cegah Kecelakaan, Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan dan Inovasi Perlintasan Kereta
Menko AHY Tegaskan Penanganan Korban dan Normalisasi Jalur Usai Kecelakaan Kereta
Menko AHY Soroti Evaluasi Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Bekasi
Dedi Mulyadi Minta Efisiensi Biaya Operasional dan Peningkatan Kinerja Bank BJB
Tragedi Tabrakan KA Jadi Alarm, DPRD Kota Bekasi Desak Percepatan Flyover
Kunjungan Presiden ke RSUD Bekasi, Wujud Perhatian Negara terhadap Korban Kecelakaan Kereta
Korban Kecelakaan Kereta Dirawat Intensif, Pemkot Bekasi Jamin Biaya Pengobatan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:25 WIB

Dishub Bekasi Pasang Barrier dan Rambu Tambahan di Perlintasan Kereta

Rabu, 29 April 2026 - 13:16 WIB

Cegah Kecelakaan, Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan dan Inovasi Perlintasan Kereta

Rabu, 29 April 2026 - 08:25 WIB

Menko AHY Tegaskan Penanganan Korban dan Normalisasi Jalur Usai Kecelakaan Kereta

Selasa, 28 April 2026 - 22:06 WIB

Menko AHY Soroti Evaluasi Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:00 WIB

Dedi Mulyadi Minta Efisiensi Biaya Operasional dan Peningkatan Kinerja Bank BJB

Berita Terbaru