“PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Saya sudah mendapat laporan, nggak lebih dari 5–10 persen,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selain kenaikan yang relatif rendah, Pemprov DKI memberikan diskon 5 persen dari nilai pokok pajak bagi warga yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Pramono menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga transparansi dan kelancaran penerimaan pajak. Selama ini, tingkat kepatuhan pembayaran PBB di Jakarta dinilai cukup baik. “Transparansi bagi saya penting sekali. Persoalan PBB di Jakarta relatif berjalan baik, masyarakat membayar dengan tertib,” katanya.
Pemprov DKI juga menetapkan pembebasan PBB bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta. “Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya 0 persen. Apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta juga 0 persen,” kata Pramono. (ihd)














