Papua Pegunungan Inisiasi Perdasi Pertama untuk Penanganan Pascakonflik Perang Suku

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Wamena – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat. Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.

Ribka mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi. Menurutnya, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” kata Ribka dalam rapat lanjutan membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan Asistensi Penyusunan Regulasi Penanganan Konflik Adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi. Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan
Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD
Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta
AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang
Di Hadapan Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN Bahas Strategi Pertanahan untuk Asta Cita
Pemerintah Pusat Siapkan Rp2,7 Triliun untuk Papua, Wamendagri Ribka Haluk Minta Penyaluran Tepat Sasaran
Mahasiswa Diminta Jadi Agen Perubahan Berdaya Saing Global, Ini Pesan Wamendagri Bima Arya
Dorong Pemulihan Berkelanjutan, Kasatgas PRR Minta Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kasatgas PRR Pastikan Hibah Antardaerah Segera Rampung untuk Dukung Pemulihan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:47 WIB

Daerah Terdampak Bencana Diminta Tak Tunda Realisasi Tambahan TKD

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:29 WIB

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Masing-masing Rp1,5 Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

AHY: Danantara Berpotensi Dukung Pembiayaan Proyek Infrastruktur Jangka Panjang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:42 WIB

Di Hadapan Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN Bahas Strategi Pertanahan untuk Asta Cita

Berita Terbaru