Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Serentak: Jadi Segini Tarifnya
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Opsen pajak kendaraan mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut rincian kebijakan dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor:
1. Pengertian Opsen Pajak Kendaraan
- Opsen PKB: Tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Opsen BBNKB: Tambahan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
- Tujuan: Menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sehingga dana dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.
2. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022:
- Disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2022.
- Berlaku mulai 5 Januari 2025, tiga tahun setelah diundangkan.
- Kolom Baru di STNK: Kini terdapat dua kolom tambahan pada STNK, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
3. Mekanisme dan Perhitungan Opsen
- Tarif Opsen:
- Ditentukan sebesar 66 persen dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang.
- Contoh Perhitungan:
- PKB: Opsen = 66 persen x PKB terutang.
- BBNKB: Opsen = 66 persen x BBNKB terutang.
- Penyesuaian Tarif Maksimal:
- PKB kendaraan pertama: Maksimal 1,2 persen.
- PKB progresif: Maksimal 6 persen.
- BBNKB: Maksimal 12 persen.
4. Dampak bagi Pemilik Kendaraan
- Pemilik kendaraan membayar pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota dalam satu transaksi.
- Opsen langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, mempercepat penerimaan daerah.
Penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota. (ihd/ihd)