Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Serentak: Jadi Segini Tarifnya

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Opsen pajak kendaraan mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu (5/1/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berikut rincian kebijakan dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor:

1. Pengertian Opsen Pajak Kendaraan

  • Opsen PKB: Tambahan pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Opsen BBNKB: Tambahan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
  • Tujuan: Menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, sehingga dana dapat langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.

2. Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022:
    • Disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2022.
    • Berlaku mulai 5 Januari 2025, tiga tahun setelah diundangkan.
  • Kolom Baru di STNK: Kini terdapat dua kolom tambahan pada STNK, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

3. Mekanisme dan Perhitungan Opsen

  • Tarif Opsen:
    • Ditentukan sebesar 66 persen dari besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang terutang.
    • Contoh Perhitungan:
      • PKB: Opsen = 66 persen x PKB terutang.
      • BBNKB: Opsen = 66 persen x BBNKB terutang.
  • Penyesuaian Tarif Maksimal:
    • PKB kendaraan pertama: Maksimal 1,2 persen.
    • PKB progresif: Maksimal 6 persen.
    • BBNKB: Maksimal 12 persen.

4. Dampak bagi Pemilik Kendaraan

  • Pemilik kendaraan membayar pajak provinsi dan opsen pajak kabupaten/kota dalam satu transaksi.
  • Opsen langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, mempercepat penerimaan daerah.

Penerapan opsen pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat kabupaten/kota. (ihd/ihd)