JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan format baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Juli 2024. SIM model baru ini menampilkan gambar kendaraan seperti mobil dan motor. Berikut adalah detil terkait perubahan ini.
SIM Format Baru Mulai Juli 2024
Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa SIM baru akan menggunakan gambar kendaraan, seperti mobil dan motor, dan akan berlaku mulai bulan Juli 2024.
“Kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, melalui akun Instagram Korlantas Polri.
Tujuan Penerapan SIM Format Baru
Menurut laman Instagram Indonesiabaik.id, penerapan SIM baru oleh Korlantas Polri memiliki beberapa tujuan, di antaranya:
- Pengakuan Internasional: SIM Indonesia akan diakui di berbagai negara ASEAN mulai 1 Juni 2025.
- Kemudahan Identifikasi: Mempermudah petugas lalu lintas di negara-negara ASEAN dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ini sesuai dengan perjanjian pengakuan SIM domestik yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Ciri-ciri SIM Format Baru
Berikut ciri-ciri dari SIM format baru yang akan berlaku mulai Juli 2024:
- Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk.
- Format angka pada SIM tidak berubah, misalnya SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.
- Biaya pengurusan tidak berubah.
Meskipun demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online. Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi), dan SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. (*)














