JENDELANUSAHTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini menegaskan tanggung jawab negara dalam mewujudkan keadilan akses pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan hal itu dalam amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) multitafsir dan diskriminatif.
“Frasa tersebut selama ini hanya diterapkan bagi sekolah negeri, padahal banyak peserta didik terpaksa menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Menurut MK, dalam kondisi demikian, negara tetap berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi menjamin setiap anak memperoleh hak pendidikan yang setara. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 pun ditegaskan tidak membedakan antara penyelenggara pendidikan negeri maupun swasta.
Pertimbangan Konstitusional
MK menilai tafsir sempit terhadap frasa tersebut dapat menyebabkan pengabaian terhadap anak-anak yang tidak memperoleh tempat di sekolah negeri dan harus membayar lebih di sekolah swasta. Dengan demikian, negara dinilai abai dalam kewajiban konstitusional menjamin pendidikan dasar yang inklusif dan bebas biaya.
Namun, MK juga memberikan catatan penting. Tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Ada sekolah swasta yang menetapkan biaya tinggi seiring dengan kurikulum tambahan dan nilai jual tertentu. Dalam konteks tersebut, peserta didik dan orang tua dianggap menyadari konsekuensi dari pilihan tersebut.
“Negara perlu memprioritaskan bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu dan menampung siswa dari kelompok yang kesulitan mengakses sekolah negeri,” ujar Enny.
Perubahan Frasa Pasal
Atas dasar itu, MK mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia serta tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan ini menandai langkah penting dalam reformasi kebijakan pendidikan dasar di Indonesia yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut segera menyusun kebijakan pembiayaan pendidikan yang merata, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa menimbulkan diskriminasi ekonomi. (ihd)














