Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Hingga 2025, Ini Prosedurnya

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta– Mengurus sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang telah berjalan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025 ini, memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya tanpa dikenakan biaya, asalkan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Syarat-Syarat PTSL

Untuk mengurus sertifikat tanah gratis melalui PTSL, berikut persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL
  • Pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan
  • Bukti surat tanah (seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian)
  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.

Prosedur PTSL

Berikut adalah prosedur untuk mengurus sertifikat tanah gratis melalui PTSL:

  1. Pengecekan Wilayah: Pastikan tanah yang akan didaftarkan termasuk dalam wilayah PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dari lurah atau kepala desa setempat.
  2. Penyuluhan BPN: Calon peserta harus mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  3. Surat Pernyataan: Membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas.
  4. Pengumpulan Data: Pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah dan satuan rumah) serta data yuridis (berkas alas hak dan sebagainya) oleh petugas berwenang.
  5. Proses dan Penelitian: Petugas akan memproses dan meneliti pendaftaran tanah. Proses ini memakan waktu sekitar 14 hari.
  6. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Meskipun pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ini gratis, pemohon masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lainnya. Biaya yang dikecualikan mencakup penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan. Biaya tambahan yang diperlukan meliputi penyiapan dokumen, pengadaan batas atau patok, serta operasional petugas berwenang.

Rincian Biaya

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, berikut rincian biaya yang dikenakan di luar pembebasan biaya PTSL:

  • Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur – Rp450.000
  • Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat – Rp350.000
  • Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur – Rp250.000
  • Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan – Rp200.000
  • Kategori V: Jawa dan Bali – Rp150.000

Selain itu, ada pula biaya untuk pembuatan letter C, BPHTB jika terkena, meterai, hingga fotokopi berkas.

Catatan: Peraturan dan ketentuan ini dapat berbeda di setiap daerah. (*)